PT. Indonesia Energi Dinamika Ajukan Permohonan Perpanjangan PKPU Selama 60 Hari

PT. Indonesia Energi Dinamika Ajukan Permohonan Perpanjangan PKPU Selama 60 Hari

Johanes Dipa Widjaja-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT. Indonesia Energi Dinamika , mengajukan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 60 hari. Permohonan tersebut dilakukan pada Sidang PKPU sementara di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa, 21 Februari.

Ikhwan Rausan, ketua tim kuasa hukum PT. Graha Benua Etam selaku kreditur pemohon dalam perkara nomor 89 PKPU ini mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan perpanjangan PKPU yang diajukan debitur termohon. Selama ada itikad baik dari debitur.

“Kami dari pemohon sendiri memandang permohonan ini layak disetujui. Dengan catatan ada beberapa tindakan dari Indoeka sendiri dalam hal ini direksi, melakukan pinjaman tanpa seizin dari pengurus PKPU,” kata Ikhwan 

Ikhwan berharap agar panitia kreditur yang ditunjuk oleh pengadilan, bisa memberikan pertimbangan baik bagi debitur. “Supaya debitur tidak seorang diri dalam menyusun proposal perdamaian dan tdk hanya mementingkan diri sendri. Karena seperti yang kita ketahui, krediturnya ini banyak sekali dan tagihannya juga besar. Dan tadi seperti yang saya sampaikan ini cukup rumit,” imbuhnya.

Sementarara PT. Indonesia Energi Dinamika (debitur) melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja mengatakan, permohonan pengajuan tersebut dimaksudkan agar pihaknya dapat melakukan pembayaran secara optimal kepada kreditur. Meskipun sebagian besar kreditur hanya menyetujui perpanjangan selama 45 hari.

Dengan disetujuinya perpanjangan PKPU ini, Dipa menegaskan pihaknya akan semaksimal mungkin menggunakan waktu tersebut. Guna menyusun skenario pembayaran.

“Prinsipnya, apa yang dilakukan selama ini berupaya supaya jangan sampai PLTU ini pailit karena ini objek vital negara. Karena bakal menjadi milik negara,” jelasnya.

Terkait adanya pihak yang akan membantu operasional PT. Indonesia Energi Dinamika, mengatakan itu bertujuan agar PLTU itu hidup kembali.

“Seharusnya pihak kreditur diuntungkan kalau ada pihak yang membantu. Kalau ini tidak produksi tidak beroperasi. Bagaimana cara membayarnya. Justru pihak-pihak ini berusaha untuk membangkitkan kembali. Sehingga kita ada penghasilan. Dan bisa membayar kepada kreditur,” ujar Dipa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: