Pakar Hukum Perdata UI: Tak bayar Deviden termasuk Utang

Pakar Hukum Perdata UI: Tak bayar Deviden termasuk Utang

Suasana sidang gugatan PKPU di Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Senin, 4 Agustus 2025.-Edi Susilo Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY-Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Dahlan Iskan dengan PT Jawa Pos kembali dihelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 Agustus 2025. 

Sebagai pemohon, Dahlan Iskan mendatangkan saksi ahli Teddy Anggoro. Dia adalah pakar hukum keperdataan Universitas Indonesia (UI). Teddy mengulas mengenai deviden terutang. Menurutnya kewajiban itu harus tetap dibayarkan oleh debitur.

Pernyataan Teddy itu muncul saat Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman melontarkan pertanyaan padanya saat persidangan berlangsung.

Pertanyaan Boyamin, dimulai dengan analogi. Jika seseorang memiliki saham 20 persen di sebuah perusahaan. Namun saat pembagian deviden, orang tersebut debitur hanya diberi sekitar 5 persen. "Apa sisanya, dalam hal ini 15 persen itu bisa disebut utang?" kata Boyamin.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Rp 54 Miliar Dividen Lama

BACA JUGA:Dahlan Iskan Adalah Jawa Pos (2-Habis): Ketika Media Menggugat Diri Sendiri

"Tentu bisa disebut utang," kata Teddy. Itu lantaran sesuai dengan defisini utang dalam UU Kepailitan dan PKPU yang dimaknai secara luas. Utang adalah wajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam bentuk jumlah uang. 

Utang dalam perkara ini PKPU, juga bisa diproyeksikan atau timbul di kemudian hari. Yang tetap bisa ditagihkan oleh kreditur kepada debitur.

Lalu apakah pemilik saham berhak mendapatkan deviden? Sesuai, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ada beberapa hak yang dimiliki pemilik saham. Pertama, mengikuti dan mempunyai hak dalam RUPS. Kedua, memiliki hak untuk mendapatkan deviden.

Sementara pembagian deviden dilakukan karena beberapa pertimbangan sesuai pasal 71. Pertama, harus ada laba bersih. Kedua, saldo perusahaan menunjukkan positif. Teddy menyebut, pembagian deviden kepada pemegang saham biasanya tercantum dalam risalah RUPS. 

Artinya, karena terkait perjanjian itu, pembagian deviden menjadi wajib. Dan jika deviden yang sudah tertuang tak dibayarkan, maka menjadi deviden terutang. 

Sementara itu, Boyamin menyakini definisi utang tidak statis. Untuk itu, dia bahwa 20 persen dividen yang belum dibayarkan kepada Dahlan Iskan merupakan piutang yang sah. Bahkan, deviden yang belum dibayar lebih 10 tahun tetap bisa dianggap utang.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo sempat menyebut proses permohonan PKPUa ini tidak sederhana. Itu terbukti dengan pemohon yang menghadirkan ahli. Meski begitu, dia yakin PKPU ini akan ditolak. "Jelas permohonan PKPU ini tidak akan dikabulkan," tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: