Kuat Ma'ruf Langsung Banding

Kuat Ma'ruf Langsung Banding

Saranghaeyo Kuat Ma'ruf-Ilustrasi: Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Hukuman penjara selama 15 tahun tak membuat raut Kuat Ma’ruf berubah. Tidak ada sedikitpun raut kesedihan ditampakkan dari wajahnya. Atau malah kaget dengan putusan tersebut. Sebab, putusan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya memohon putusan delapan tahun.

Bahkan, di awal persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan fakta persidangan dalam amar putusannya, dari kursi pesakitan, ajudan terdakwa Ferdy Sambo itu sempat tersenyum kecut.

Senyuman itu ia berikan sambil melihat hakim yang berada tepat di depannya. Seolah dirinya memberikan kode. Ada ketidaksesuaian fakta persidangan yang dibacakan Wahyu. Setelah itu, ia menggelengkan kepalanya dan melirik ke arah penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan Kuat.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali hadir di persidangan. Foto mendiang anaknyi pun tak lupa dia bawa.

BACA JUGA:Vonis Sambo Melegakan Publik

Kali ini, perempuan paro baya tersebut menggunakan baju berwarna hitam. Tetap dengan ulos yang diletakkan di lehernyi. Di sisi kanan Rosti, terlihat Kamaruddin Hendra Simanjuntak. Ia merupakan pengacara yang mendampingi keluarga Yosua dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yakin terdakwa turut serta dalam melancarkan aksi pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo. Sehingga, hakim menjerat Ma’ruf dengan pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam memberikan putusan tersebut, Hakim Wahyu menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Kuat Ma’ruf. Dalam pertimbangan yang memberatkan pun, hakim menilai bahwa terdakwa tidak sopan dalam persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” kata hakim Wahyu, Selasa, 14 Februari 2023.

Hanya karena memiliki tanggungan di keluarganya, menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada pria tersebut.

Di hari yang sama, Ricky Rizal juga menjalankan sidang putusan. Di kursi tamu, juga terlihat keluarga terdakwa mantan polisi itu hadir dalam ruang sidang. Sebelumnya, tuntutan jaksa kepada Ricky sama dengan Kuat Ma’ruf: delapan tahun.

Namun, hakim memberikan putusan yang berbeda. Hukuman Ricky lebih ringan dua tahun dari Kuat Ma’ruf. Yakni 13 tahun penjara. Hakim menilai Ricky terbukti mengawasi semua gerak wgerik Yosua, sebelum dieksekusi mati oleh rekannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sama halnya dengan Kuat Ma’ruf, tak ada raut wajah penyesalan diberikan Ricky. Bahkan, dengan santai usai persidangan ia mendatangi awak media. Hanya beberapa kata yang keluar dari mulutnya. “Saya tidak punya niat dan kehendak membunuh Brigadir Yosua,” ucapnya lalu pergi.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, tidak kaget dengan vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Ia sudah menduga Kuat Ma'ruf akan divonis berat. Namun secara tegas ia menilai bahwa putusan itu tidak berdasarkan fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: