Vonis 1,5 Tahun Eliezer, Hakim Gunakan Akal Sehat

Vonis 1,5 Tahun Eliezer, Hakim Gunakan Akal Sehat

Infografis Vonis Richard Eliezer-Grafis: Annisa Salsabila-Harian Disway-

Reynecke, ibu Eliezer, juga senang mendengar putusan tersebut. Dia pun berterima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua yang telah memaafkan putranyi. Putusan tersebut menurutnyi tidak lepas dari bantuan keluarga Yosua.

“Kami berharap semoga JPU tidak akan banding,” ungkapnya di kediamannya Tangerang Selatan, usai mendengar putusan tersebut.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan sidang putusan Eliezer dari siaran langsung stasiun televisi di ruang kerjanya. Begitu hakim mengetuk palu vonis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu girang. Ia duduk di sofa sambil bertepuk tangan bersama staf-stafnya.

“Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira. Bersyukur sekali,” ujarnya saat konferensi pers virtual. Bagi Mahfud, hakim tersebut punya keberanian lantaran bisa objektif dalam membaca fakta persidangan. Hakim tak terintervensi oleh suara-suara yang memojokkan maupun mendukung terdakwa.

Bahkan, kata Mahfud, keputusan hakim sangat ilmiah, logis, dan berperikemanusiaan. Juga mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan punya pandangan yang progresif. Sehingga tak terpengaruh oleh opini publik. 

“Para hakim ini memperhatikan common sense publik. Konstruksi putusannya sangat bagus. Modern, bisa dipahami, dan perspektifnya sulit dibantah,” terangnya.

Mahfud pun menegaskan bahwa pernyataan pribadinya ini bermaksud mengapresiasi para hakim. Tidak ada keinginan sama sekali untuk memengaruhi apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak. “Yang jelas, inilah peradilan yang berkeberadaban. Selamat. Alhamdulillah,” tandas Mahfud. 

Eliezer ditahan sejak 8 Agustus 2022. Ia sudah menjalani penaganan selama enam bulan. Seandainya kelak vonis itu incracht, berarti Eliezer masih menjalani hukuman setahun lagi. Pria 25 tahun itu akan bebas Februari 2024. Mungkin bisa lebih cepat seandainya saat masa hukuman mendapatkan pengurangan masa tahanan. (Michael Fredy Yacob/Khotib Nur Mohamad)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: