UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries

UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries

Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP

BACA JUGA:Perbandingan Vonis Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Bripka RR

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.  Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): hukuman seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Chandrawati juga mendapat vonis lebih berat. 

Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Namun majelis hakim memberikan vonis 20 tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo tersebut.

Menurutnya, kinerja majelis hakim sangat baik untuk mengadili perkara hingga masyarakat pencari keadilan puas dengan hukuman tersebut.


Ferdy Sambo berbincang dengan para tim kuasa hukum pasca vonis mati dibacakan, Senin 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.-Youtube-

BACA JUGA:Vonis Sambo Melegakan Publik

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen, Tanpa Beban!

Apresiasi Mahfud MD juga tidak hanya ditunjukkan kepada majelis hakim, tetapi juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU disebutnya telah membuktikan secara baik mengenai fakta-fakta persidangan atas kasus Sambo.Bahkan menurut Mahfud, pembuktian Jaksa nyaris sempurna.

Ia juga menyebut peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo sangat kejam dan tidak manusiawi.

Para pembela Ferdy Sambo terlalu banyak mendramatisasi fakta persidangan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," cuit Mahfud MD lewat twitter pribadinya tak lama setelah pembacaan vonis.


Menko Polhukam Mahfud MD memberi pujian kepada Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso dengan hasil akhir putusannya.-Kemenko Polhukam-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: