UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries
Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP
BACA JUGA:Lagi, KPK Panggil Lima Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA:Pak Lurah Ingin Khofifah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, ketua majelis hakim dan hakim anggota sudah bekerja sangat bagus dan menjunjung tinggi independen serta tanpa beban dalam menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” ujar dia.
Harapan masyarakat yang sedang mencari keadilan terhadap perkara tersebut sangat puas dengan keputusan vonis hakim dengan menjatuhi hukuman mati ke Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ujarnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: