Ini Hasil Fatwa MUI soal Es Krim Mixue

Ini Hasil Fatwa MUI soal Es Krim Mixue

Ice Cream Mixue yang baru saja dibeli oleh anak-anak sekolah dari kedai Mixue-Moch Sahirol Layeli/Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Fatwa MUI telah menuntaskan sidang produk halal untuk brand Mixue, Rabu, 15 Februari 2023. Tak lama kemudian, dikeluarkan keputusan bahwa produk Mixue Ice Cream dan Tea telah terjamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI), bahwa produk Mixue telah sesuai dengan kriteria produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin”, papar KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, seperti dikutip dalam website resmi MUI.

 


Anak-anak sekolah sedang mengantre untuk membeli Ice Cream di Mixue Ambengan -Moch Sahirol Layeli/Harian Disway-

 

Ia juga menambahkan bahwa bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan oleh produk tersebut, halal dan suci. Pun tak lepas juga dari proses produksinya yang sudah terjamin kesuciannya.

 

KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI menerangkan bahwa sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat membutuhkan konfirmasi ulang. Hal ini dikarenakan ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Tiongkok.

 

Setelah melalui proses panjang, akhirnya produk Mixue Ice Cream dan Tea bisa memenuhi kriteria halal dan suci MUI. Pelaksanaan cek kehalalan produk yang dilakukan oleh MUI pun sudah diterapkan pada semua outlet dan menu yang ada di dalamnya. Maka tak perlu risau, sebab standar halal sudah menyeluruh dalam semua aspek.

 

“Setelah surat Ketetapan Halal MUI ini terbit, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal kepada brand Mixue Ice Cream dan Tea”, ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

 


Anak-anak sedang memilih menu Ice Cream di kasir di Mixue Ambengan -Moch Sahirol Layeli/Harian Disway-

 

Ketetapan halal ini merupakan domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberik mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal. Sebelum sampai di tangan MUI, setiap produk harus melalui proses audit yang dilaksanakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

Untuk mengaudit kehalalan produk Mixue Ice Cream dan Tea itu, yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan adalah manajemen LPH LPPOM MUI.

 

Penunjukan itu, didasarkan atas pengalaman LPPOM MUI yang sudang menangani audit produk halal lebih dari 30 tahun. (Umaimah ‘Iffat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: