Kasus Mario Bikin Bapaknya Diperiksa KPK

Kasus Mario Bikin Bapaknya Diperiksa KPK

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Terus, apa inti keanehan transaksi Rafael? Dikatakan Ivan, ”Ya, transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael). Dan, menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine atau perantaranya.”

Ditanya lebih lanjut, Ivan enggan menjelaskan. ”Biar sekarang dibuka KPK,” ujarnya.

Pernyataan ”pihak diduga sebagai nomine” mengarah ke parantara atau makelar. Dalam transaksi LHKPN Rafael yang dipantau PPATK. Tapi, bagaimana persisnya, tidak mungkin diduga-duga. Masyarakat harus sabar menunggu klarifikasi KPK terhadap Rafael, 1 Maret 2023.

Sekadar catatan, Rafael melaporkan LHKPN kali pertama pada 2011. Lalu, dilanjut 2012. Waktu itu Rafael menjabat kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I dan memiliki harta kekayaan Rp 20,49 miliar.

Pada 22 Januari 2015 Rafael melaporkan hartanya jadi Rp 35,2 miliar.

Di tahun yang sama, ia menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo. Di tahun itu pula ia melaporkan lagi harta kekayaannya. 

Yakni, 28 September 2015 ia melaporkan hartanya jadi Rp 39,3 miliar. Atau, di tahun yang sama naik Rp 4,1 miliar.

Pada 2016 Rafael dipindah jabatan jadi kepala Kantor Pelayanan Penanaman Modal Asing Dua. Saat itu Rafael melaporkan harta kekayaannya lagi, sebesar Rp 39,8 miliar.

Tahun 2017 di jabatan yang tetap, Rafael melaporkan harta kekayaan lagi. Jadi Rp 41,4 miliar. 

Tahun 2019 melaporkan harta kekayaan Rp 44,2 miliar.

Terakhir, Rafael diangkat menjabat kepala bagian umum di Kanwil DJP Jakarta II. Itu pejabat eselon tiga. Ia melaporkan harta kekayaan Rp 56,1 miliar.

Berapa gaji pejabat eselon tiga di Kementerian Keuangan? Berdasar Perpres No 37 Tahun 2015 disebutkan, gaji pokok eselon tiga berkisar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,2 juta per bulan. Ditambah tunjangan kinerja. Tunjangan tertinggi eselon tiga Rp 46,4 juta.

Terbaru, soal mobil Rubicon Wrangler yang dipakai Mario saat mendatangi lokasi David di Ulujami, Jakarta Barat, kemudian Mario menganiaya David. Mobil itu bernomor polisi B 120 DEN (panggilan Mario: Dendy). Ternyata itu nomor palsu. Aslinya B 2571 PBP. Dan, nunggak pajak berathun-tahun.

Mobil tersebut tidak ada dalam LHKPN Rafael. Juga, motor gede Harley-Davidson yang sering dipamerkan Mario, juga tidak terdaftar di LHKPN Rafael.

Namun, kata polisi, berdasar pengakuan tersangka Mario, itu bukan mobil milik ayah Mario. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, ”Kepemilikan Rubicon bukan atas nama MDS (Mario Dandy Satrio).” Tapi, tidak dijelaskan, siapa pemiliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: