Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Disegel

Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Disegel

Kepala BPOM Penny Lukito menunjukkan produk obat tradisional ilegal saat konferensi pers di lokasi pabrik di Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Senin, 13 Maret 2023.-Humas BPOM-

BANYUWANGI, HARIAN DISWAY- Obat tradisional dengan merek Tawon Klanceng, Raja Sirandi Cap Akar, dan Akar Daun cukup laris di pasaran. Namun, ternyata tiga jamu itu ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menindak pabriknya di Kabupaten BANYUWANGI, Jawa Timur.

Ribuan dosis produk dari tiga merek itu pun disita. Total nilai temuan barang bukti di lokasi mencapai Rp 1,4 miliar. Penindakan tersebut dilakukan lantaran dugaan proses produksi obat tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu alias ilegal. Itu terbukti dengan tidak adanya izin edar produk.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, penyegelan pabrik itu dilakukan pada Kamis, 9 Maret. Lokasinya di Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Perinciannya, jamu yang disita terdiri atas 16.120 botol produk Tawon Klanceng, 4.488 produk Raja Sirandi Cap Akar Daun, dan 3.904 botol produk Akar Daun.

”Ketiga produk dari pabrik ilegal itu merupakan merek lama yang sebenarnya izin edarnya telah ditarik BPOM pada 2015,” ujar Penny saat konferensi pers virtual, Senin, 13 Mei 2023.

Penarikan izin edar itu dilakukan secara bertahap. Ada yang ditarik pada 2015 dan 2021. Bahkan, sempat diproses di pengadilan.

Tiga produk itu terbukti menggunakan bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam pembuatan obat-obatan tradisional. Yaitu, parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. ”Tapi, mereka pindah tempat produksi,” lanjutnyi.

Tiga jenis BKO berisiko fatal terhadap kesehatan jika dikonsumsi dengan dosis berlebih. Berdasar investigasi, BPOM menemukan indikasi tindak pidana. Yaitu, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berikutnya, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kini BPOM masih memeriksa sembilan saksi. Juga, meminta keterangan ahli. ”Selanjutnya dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” tutur Penny. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: