Eutanasia Demi Akhiri Penderitaan Pasien, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
SIAP MATI, Victor Escobar menanti proses eutanasia di rumahnya, di Cali, Columbia, 13 Oktober 2021. -Luis ROBAYO-AFP -
Oleh:
Dr dr Robert Arjuna, FEAS
dokter, penulis ilmu kesehatan
Sampai kapan pun, eutanasia akan menjadi perdebatan. Sebagian beranggapan bahwa hidup mati itu harusnya ada di tangan Tuhan. Sedangkan sebagaian lagi berpendapat bahwa keinginan untuk mati itu juga merupakan hak yang harus dipenuhi. Bagaimana dari sisi medis? Bolehkah dokter atau keluarga pasien memutuskan kematian seseorang?
---
UNTUK kali ini, saya akan menggunakan ilustrasi kejadian. Sebab, kejadian seperti ini masih amat langka di Indonesia.
Suatu hari, keluarga pak Thomas mengadakan perundingan serius. Serius sekali. Anak-anak, menantu, hingga cucu-cucu dikumpulkan. Mereka membahas tentang kemungkinan eutanasia terhadap ayah pak Thomas yang berusia 86 tahun. Sudah satu dekade terakhir ia menderita kanker paru-paru. Dokter setuju untuk meringankan penderitaannya. Dengan melakukan eutanasia.
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaan pasien. Biasanya, itu dilakukan ketika penyakit sudah berat sekali. Dan tidak ada harapan untuk sembuh. Sedangkan sang pasien sudah sangat tersiksa setiap hari.
Dari penjelasan sederhana di atas, apakah Anda setuju atau menolak tindakan eutanasia? Mari kita bahas bersama.
eutanasia biasanya dilakukan dengan prosedur injeksi. Sehingga dikenal pula dengan ’’suntik mati’’. Di Indonesia, tindakan ini dilarang. Karena dinilai bertentangan dengan agama, kode etik kedokteran, dan hukum positif.
Namun di sejumlah negara, praktik ini sudah dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. eutanasia dapat dilakukan pada kasus spesifik. Misalnya pada penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisi medisnya tidak bisa lagi diobati. Permintaan untuk eutanasia bisa dilakukan oleh pasien sendiri atau keluarga pasien.
BAKAL BERPISAH, Victor Escobar memeluk sang istri, Diana, saat rapat dengan keluarga besarnya di Cali, Columbia, pada Oktober 2021. Karena menderita berbagai penyakit komplikasi, ia memutuskan untuk mati pada 7 Januari 2022. -Luis ROBAYO-AFP-
Definisi
Eutanasia berasal dari kata bahasa Yunani ’’eu’’ yang berarti baik, dan ’’thanatos’’ yang berarti kematian. Eutanasia dapat diartikan sebagai kematian yang baik atau mudah. Adapun pengertian eutanasia adalah suatu tindakan dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penderitaannya.
Selain eutanasia, ada pula istilah yang disebut dengan bunuh diri yang dibantu (assisted suicide). Yang artinya adalah tindakan dengan sengaja membantu orang lain untuk bunuh diri.
Beberapa orang berpendapat, eutanasia adalah hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri bila tidak ingin hidup lagi dalam penderitaan penyakit. Sementara itu, ada pula yang menganggap bahwa tindakan ini sama saja dengan pembunuhan atau bunuh diri. Sehingga tidak sesuai dengan kode etik moral.
Berdasarkan National Health Service U.K, eutanasia memiliki beberapa tipe yang dapat dibedakan berdasarkan cara kerjanya dan berdasarkan consent (persetujuan pasien).
Eutanasia aktif
Pada kasus ini, tenaga medis bertindak secara langsung dan aktif untuk melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pasien. Misalnya dengan menyuntikkan obat penenang dalam dosis besar. Tindakan ini disebut juga dengan nama eutanasia agresif (aggressive euthanasia). Di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan suntik mati.
Euthanasia pasif
Dalam hal ini, tenaga medis tidak secara langsung bertindak dalam mengakhiri nyawa pasien. Melainkan hanya membiarkannya tidak mendapatkan perawatan. Contohnya, mencabut peralatan medis yang menunjang kehidupan pasien. Atau tidak melakukan upaya memperpanjang hidup seperti resusitasi jantung. Tujuannya, agar pasien meninggal karena penyakit yang diderita.
Eutanasia volunteer
Ini adalah suntik mati yang yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar.
Eutanasia non-volunter
Kondisi ini terjadi ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar atau tidak mampu untuk membuat pilihan antara hidup atau mati. Misalnya bayi yang baru lahir, orang dengan intelegensi rendah, pasien dalam koma panjang, atau mengalami kerusakan otak parah.
Eutanasia involunter
Ini bisa disebut dengan eutanasia paksaan. Terjadi saat pihak lain mengakhiri kehidupan pasien, berlawanan dengan pernyataan atau keinginan asli si pasien. Misalnya, pasien ingin terus bertahan hidup meski dengan kondisi menderita. Tetapi pihak keluarga meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya.
Ada sejumlah negara yang memperbolehkan suntik mati dan bunuh diri terbantu. Di antaranya, Belanda, Belgia, dan Swiss. Sedangkan di Amerika Serikat, hanya ada beberapa kota atau negara bagian yang melegalkan. Yakni negara bagian Oregon, serta Washington DC.
Negara-negara tersebut berpendapat bahwa masyarakat yang beradab harus memungkinkan orang untuk mati dalam martabat dan tanpa rasa sakit. Bahkan, ia berhak untuk dibantu mengakhiri hidup, bila sudah tidak ada harapan lagi untuk bertahan hidup.
Eutanasia di Indonesia
Indonesia menerapkan aturan yang melarang suntik mati dan bunuh diri yang dibantu (PAS) atas alasan apa pun. Hal itu berdasarkan aturan Kode Etik Kedokteran Indonesia, undang-undang hukum pidana, serta norma agama yang berlaku.
Eutanasia menurut kode etik kedokteran
Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi, ’’Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.” Maka, sesuai pasal tersebut, dokter dan tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja.
Adapun tindakan yang dianjurkan pada pasien dalam kondisi terminal adalah perawatan paliatif. Yakni berusaha sebisa-bisanya untuk meringankan rasa sakit yang diderita oleh pasien.
Eutanasia menurut undang-undang hukum pidana
Sampai saat ini, belum ada undang-undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hukum eutanasia. Namun, secara tersirat terdapat aturan tentang penghilangan nyawa atas permintaan sendiri (eutanasia volunteer) pada Pasal 344 KUHP. Yang bunyinya: ’’Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.’’
Eutanasia menurut agama
Selain berdasarkan kode etik dan undang-undang, eutanasia tidak dibenarkan menurut norma agama yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan siapa pun merenggut kehidupan orang lain yang menderita. Apa pun bentuknya. Termasuk melalui praktek eutanasia (suntik mati).
Jika boleh menambahkan, hukum adat istiadat di Indonesia umumnya juga tidak mengizinkan praktik eutanasia. Jadi, melalui tulisan ini, saya mengajak rekan-rekan sejawat untuk memaklumi. Kadang kita memang menghadapi dilema. Ketika pasien atau keluarga meminta diakhiri penderitaannya, kita tidak bisa berbuat apa-apa… (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: