Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Ulama berbeda pendapat soal hukum sikat gigi saat puasa.-Pexels.com/George Becker-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Napas menjadi tak sedap saat berpuasa. Muncul keinginan untuk menggosok gigi. Lantas bagaimana ulama berpendapat? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari.
Pendapat itu bersandar pada hadits yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang melihat Rasulullah SAW bersiwak dalam keadaan puasa.
Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad 'Abdussalam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata, "Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah
Atha mengatakan, jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa. Sementara itu, 'Amir bin Rabi'ah mengatakan, "Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya."
Di sisi lain, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa, terutama di siang hari adalah makruh: dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Pendapat itu didasarkan pada hadits: Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi.
Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: