Bukber

Bukber

Ilustrasi buka bersama.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sangat mungkin Jokowi menginginkan agar para pejabat tidak pamer kemewahan selama Ramadan. Kalau itu yang menjadi pertimbangan, seharusnya bukan bukber yang dilarang. Jokowi seharusnya membuat surat edaran yang mewajibkan para pejabat untuk membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen. Kalau seorang pejabat menengah di Kementerian Keuangan punya harta sampai Rp 50 miliar, berarti dia harus mengeluarkan zakat Rp 1,25 miliar. 

Tinggal lihat LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) semua pejabat negara dan potong 2,5 persen dan serahkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk didistribusikan kepada fakir miskin. Mekanisme itu akan sangat efektif mengatasi kemiskinan. Mekanisme tersebut sekaligus akan menjadi stimulan yang bakal menggerakkan roda ekonomi nasional.

Bulan Ramadan biasanya menjadi stimulan yang merangsang pergerakan ekonomi nasional. Salah satunya adalah pengeluaran anggaran konsumsi rumah tangga yang naik sampai dua kali lipat. Perputaran ekonomi selama Ramadan ini justru yang akan menjadi penyumbang peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang signifikan. Multiplier effect belanja Ramadan sangat besar bagi kesejahteraan rakyat.

Larangan bukber di lingkungan birokrasi itu bukan cermin sikap anti-Islam dari Jokowi. Edaran tersebut lebih terlihat sebagai sebuah keputusan yang ”ill-thought” dan ”ill-adviced” alias tidak dipikirkan dengan cermat dan tidak mendapat nasihat yang tepat dari lingkar dalam istana. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: