Tukin Cegah Korupsi Malah Dikorup

Tukin Cegah Korupsi Malah Dikorup

Ilustrasi tunjangan kinerja ASN.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tukin (tunjangan kinerja) ASN (aparatur sipil negara) untuk mencegah korupsi. Tukin di Kementerian ESDM dikorup sekitar Rp 30 miliar. Tersangka dua orang. Sampai Selasa (28/3) mereka malam belum diumumkan KPK. Tukin pun dikorup.

TUKIN diatur di Perpres 81/2010. Sebagai reformasi birokrasi. Sedangkan, reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi pemerintah profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih, dan bebas KKN. 

Jadi, maksud tersangka kira-kira begini: ”Korupsi jangan dicegah. Kalau dicegah, dana untuk pencegahannya aku korup.” Betapa rusak moral ASN. KPK pasti kewalahan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/3), mengatakan, ”Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Lokasinya, kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM.” 

Tepatnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat ke KPK. Laporan soal dana tukin yang mencurigakan di situ. Kata ”mencurigakan” di sini asli alias serius. Bukan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu yang ternyata masih ruwet.

KPK mempelajari laporan. Ternyata meyakinkan. Maka, Senin, 27 Maret 2023, tim KPK menggeledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Penggeledahan 8 jam, sejak pukul 12.00 WIB. Tim KPK baru keluar dari gedung M. Sadli I Ditjen Minerba pukul 20.10 WIB.

Ada dua koper besar. Warna merah dan ungu, diangkut tim KPK dari sana ke mobil KPK, Toyota Innova.

Tak lama setelah keluar dari gedung M. Sadli I, rombongan mobil KPK langsung keluar dari area gedung. Total lima mobil keluar secara bersamaan.

Setelah dipelajari KPK, itu dokumen pencarian fiktif tukin ASN Kementerian ESDM. Atau, seolah-olah ada pencairan. Diperdalam lagi, ada bukti korupsi. Nilai kerugian negara belum disebut resmi KPK. Tapi, informasi dari orang KPK, sekitar Rp 30 miliar.

Tim KPK bekerja cepat. Lantas, ditentukan tersangkanya. Dua orang.

Ali Fikri: ”Pokoknya, tersangka lebih dari satu orang. Nanti kami umumkan identitasnya.”

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk dua hal: 1) Kepentingan pribadi para tersangka. 2) Bayar proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Mengapa bayar BPK dari uang korupsi, bukankah itu dibayar instansi? Jawab Ali: ”Nantilah diumumkan semuanya. Kini masih disidik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: