Terdakwa Eeng Jadi Pengatur Aliran Dana Pokmas Sahat Tua Simanjuntak

Terdakwa Eeng Jadi Pengatur Aliran Dana Pokmas  Sahat Tua Simanjuntak

Sidang Kasus suap Wakil ketua DPRD Jatim. Enam saksi ketua Pokmas dihadirkan-Moch. Sahirol -Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY-  Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 28 Maret 2023. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah dari Sahat Tua Simanjuntak. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan. Yakni, Abdul Rohman, Abdul Halim, Musawi, Madasir, Ruspandi dan Robai.

Dari keterangan keenamnya, terungkap bagaimana cara Eeng bisa mencairkan dana Pokmas. Eeng pula yang selama ini aktif untuk mencari ketua Pokmas. Pola yang digunakan Eeng kepada para para ketua Pokmas juga  terlihat sama. Ia memanfaatkan kepolosan masyarakat di desa penerima pokmas.

Seperti yang diungkapkan Abdul Rohman, ia diminta oleh Terdakwa Eeng menyerahkan KTP, dan ditunjuk sebagai ketua Pokmas.

"Saya dijanjikan uang Rp 2 juta. Namun meskipun sebagai ketua Pokmas, saya tidak mengetahui nama Pokmas nya apa dan Pokmas tersebut digunakan untuk apa." ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini.

Setelah menyerahkan KTP, Abdul Rohman diajak ke Bank Jatim. Kemudian dibuatkan rekening. Menurutnya saat itu Eeng mencairkan dana sebesar Rp 90.881.000. 

“Saya tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Saya hanya diberikan uang Rp 2 juta yang dijanjikan. Setelah itu sudah tidak ada kabar apa-apa lagi,” ungkapnya. 

Senada dengan Abdul Rohman, saksi Abdul Halim yang sehari-hari bekerja serabutan juga ditunjuk sebagai ketua Pokmas. Namanya Pokmas Rondo. Ia juga diangkat sebagai ketua Pokmas tanpa syarat tertentu. Hanya diminta memberikan KTP. " Saya taunya sama pak Eeng diangkat jadi ketua Pokmas," ucapnya.

Abdul Halim juga dibuatkan rekening dan ada pencairan dana dengan nominal yang sama dengan saksi lainnya. “Setahu saya untuk buat saluran air. Sampe sekarang masih ada itu (saluran air. Red),” bebernya.

Saat dikonfirmasi, Arif Suhermanto salah satu Jaksa KPK membenarkan bahwa yang mengatur semua alur pencairan anggaran untuk Pokmas adalah Terdakwa Eeng.

" Ya seperti pada keterangan dipersidangan, yang paling banyak berperan adalah Eeng. Uang yang diberikan kepada ketua Pokmas juga bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," papar Jaksa Arif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: