Cara Tersangka Rampok Eks Ketua KY

Cara Tersangka Rampok Eks Ketua KY

Ilustrasi perampokan di rumah mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Perampok berusaha menghindari wanita. Lebih memilih target pria. Sebab, secara kodrati, wanita gampang berteriak. Meskipun tenaga lebih lemah daripada pria.

3) Deteksi rendah. Perampok mempelajari sekitar area rumah target. 

Misalnya, ada CCTV, tempat berkumpulnya orang, dan pos penjagaan satpam. Itu adalah jenis area deteksi tinggi. Perampok ogah main ke situ.

Mereka pilih lingkungan target yang tidak ada hal-hal di atas. Yang paling mereka takutkan adalah kerumunan orang di sekitar lokasi.

Meski teori B&N hasil riset di Belanda, perincian teorinya bersifat universal. Bisa diterapkan di negara-negara berkembang. Buktinya, banyak dipakai kriminolog generasi sesudah teori tersebut lahir. 

Dikaitkan dengan perampokan rumah eks ketua Komisi Yudisial, tampak pada hasil interogasi polisi terhadap tersangka. Dituturkan kepala Polresta Bandung di atas.

Bahwa, tersangka Aditya menilai Jaja cukup berduit (teori B&N nomor satu). Juga, tersangka menilai Jaja (usia 58) tidak kuat (teori B&N nomor dua). Masuk analisis B&N.

Aditya meleset di teori B&N nomor tiga. Terbukti, polisi sangat terbantu oleh rekaman kamera CCTV. Di situ profil motor terlacak polisi.

Bisa jadi, tersangka tidak memperhatikan CCTV di sekitar area target. Atau, ia terlalu puyeng butuh duit segera. Dan sudah lelah muter-muter empat setengah jam. Ia pun memaksakan target.

Polisi menerapkan pasal 365 KUHP. Pencurian dengan kekerasan. Atau perampokan. Sebab, ia datang ke TKP sudah bersenjata celurit. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi melapisi Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baik kondisi korban maupun tersangka, sama-sama bisa diambil pelajaran oleh publik. Semoga manfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: