Rafael Tersangka setelah Sebulan Diusut KPK
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo tersangka KPK.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Akhirnya Rafael Alun tersangka korupsi. Ia diperiksa 6,5 jam di kantor KPK Senin, 3 April 2023. Lalu, dipakaikan rompi oranye, tangan diborgol, ditahan untuk penyidikan. Tuduhan, ia menerima gratifikasi USD 90.000 (sekitar Rp 1,34 miliar).
TAMPAK JELAS, KPK pontang-panting menyidik kasus itu. Buktinya, sejak anak Rafael, Mario Dandy Satrio, 20, menganiaya David Ozora, 17, di Pesanggrahan, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023, publik sudah heboh. Sebab, Mario pamer mobil Rubicon seharga Rp 900 jutaan.
Media massa memuat harta Rafael yang saat itu pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, tercatat di LHKPN Rp 56 miliar. Lalu, ia dipecat Menkeu Sri Mulyani bukan karena nilai hartanya, melainkan dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Sejak itu KPK bekerja keras. Apalagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan milik Rafael senilai setengah triliun rupiah. Rekening tersebut diblokir. Dilanjut, pemeriksaan safe deposit box milik Rafael di bank BUMN senilai Rp 37 miliar (dalam bentuk valuta asing) diblokir KPK.
Namun, apa pelanggaran pidana yang dilakukan Rafael? Belum jelas. Dugaan KPK, modus korupsi Rafael sangat rumit. Menggunakan nomine atau jasa konsultan pajak. Padahal, Rafael sendiri pejabat pajak. Artinya, diduga korupsi Rafael bersama geng para ahli pajak.
Dalam kondisi begitu, kepada pers, Rafael menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Tapi, hartanya sudah diblokir aparat penyidik.
Waktu itu Rafael bilang: ”Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja.”
Dilanjut: ”Saya menjadi target mungkin karena tekanan publik terhadap KPK sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya.”
Soal uang di safe deposit box, ia mengatakan, itu uang hasil penjualan tanah miliknya, juga dari investasi reksa dana. Tapi, sudah diblokir KPK.
Rafael berkilah: ”Uang itu saya sembunyikan dari istri dan anak saya. Sebab, kalau mereka tahu saya punya uang, mereka akan menggunakan lebih banyak lagi.”
Terakhir, aparat KPK menggeledah rumah Rafael di perumahan elite Simpruk Golf, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 April 2023. Di situ penyidik menyita 68 tas mewah dan aneka barang mewah serta uang Rp 40 juta. Surat perintah penyidikan Rafael selaku tersangka sudah diteken Senin, 27 Maret 2023. Maka, KPK berani menyita.
Akhirnya, Rafael diumumkan sebagai tersangka dan ditahan Senin.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengatakan: ”Dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT.”
KPK tidak pakai strategi rumit-rumit untuk menjerat Rafael. Intinya, Rafael dituduh menerima gratifikasi USD 90.000. Atau terima sogokan. Modus operandi juga sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: