Rafael Tersangka setelah Sebulan Diusut KPK

Rafael Tersangka setelah Sebulan Diusut KPK

Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo tersangka KPK.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Diungkap KPK: Rafael punya beberapa perusahaan. Salah satunya, yang jadi fokus KPK, bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). Bergerak di bidang konsultan pembukuan dan perpajakan. Sedangkan, Rafael adalah penyidik pegawai negeri sipil  (PPNS) bidang pajak. Maka, klop.

Rafael menjabat PPNS pajak sejak 2005. Lalu, pada 2011, Rafael diangkat sebagai kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I. Terakhir ia menjabat kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jakarta Selatan.

PT AME milik Rafael melayani klien individu dan kebanyakan perusahaan yang bermasalah di bidang pajak. Aneka masalah klien bisa diselesaikan PT AME. Karena ada Rafael sebagai pemiliknya. Bisa dikondisikan.

Firli: ”Setiap kali ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.”

Jadi, posisi Rafael enak sekali. Ibarat penjaring ikan, ia punya jaring besar dan berada di titik kolam yang sangat banyak ikannya. Dan banyak ikan mabuk di situ. Kalau ada ikan kebingungan (puyeng), ia arahkan agar ikan istirahat ke jaring.

Firli: ”Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.”

Karena begitu gampangnya PT AME menerima klien yang pajaknya bermasalah, sampai-sampai teman-teman Rafael sesama pejabat Ditjen Pajak ikut investasi di PT AME. Tapi, KPK fokus ke tersangka Rafael.

KPK menemukan bukti bahwa Rafael menerima gratifikasi dari klien PT AME yang pajaknya bermasalah. Dengan klien membayar ke PT AME, pajaknya yang semula bermasalah berubah jadi beres.

Dari sudut pandang klein, itu sangat menguntungkan. Sebab, pajaknya bermasalah. Klien seharusnya membayar jauh lebih tinggi daripada ia membayar fee konsultan ke PT AME.

Tapi, wajib pajak yang bermasalah sudah merugikan negara. Uang pajak yang semestinya masuk ke kas negara belum dibayarkan wajib pajak. Tapi, persoalan klien jadi beres setelah menggunakan jasa PT AME.

Firli: ”Sudah kami temukan alat bukti hukum yang cukup. Sehingga RAT kami tetapkan sebagai tersangka.”

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Dari jerat hukum itu, sangat mungkin kelak di pengadilan tuduhan bakal terbukti. Sebab, KPK tidak pernah meleset membidik tersangka. Tapi, saat ini Rafael belum bisa disebut koruptor, sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: