Tebang Pilih Penindakan Miras Selama Ramadan di Surabaya

Tebang Pilih Penindakan Miras Selama Ramadan di Surabaya

Seperti Tipsy Tales di Ruko Victoria Main Street Grand Pakuwon RA-22, Jl Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. -Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Surabaya dengan tegas melarang penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah. Namun pada kenyataanya, masih saja toko penjual minuman beralkohol yang tetap membuka usahanya tanpa mengindahkan surat edaran. Salah satunya Tipsy Tales di Ruko Victoria Main Street Grand Pakuwon RA-22, Jl Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. Toko mewah ini menjual miras berbagai jenis. Mulai dari yang lokal hingga import. Harganya juga terbilang murah untuk ukuran toko yang berada di kawasan elit. Bahkan dibanding dengan toko miras kelontong yang berada di kawasan jalan Dukuh Kupang.

 


Pembeli sedang memilih minuman di toko Tipsy Tales-Istimewa-

 

"Silakan masuk Mas. Silakan, mau pilih yang mana?," sambut seorang wanita dengan rambut kuncir kuda, saat Harian Disway mendatangi toko yang letaknya pas di sebelah pintu masuk cluster South Victoria itu.

 

Kami pun langsung memilih-milih minuman yang tersusun rapi di rak kayu berwarna coklat. Di sana ada seorang wanita cantik berambut panjan. Ia menawarkan salah satu minuman beralkohol dengan rasa kopi. 

 

Saat melakukan pembayaran, kami sempat menanyakan jam akhir operasional toko tersebut. “Kita tutup jam 12 malam kak,” jawab seorang laki-laki yang bertugas sebagai kasir toko.

 

Selama operasional Ramadan, tempat tersebut tidak menyediakan bill bagi pembeli. Kuat dugaan, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya bukti bila tempat tersebut masih beroperasi dan melayani pembeli.

 

Informasi yang dihimpun, tempat jual miras take away yang juga memiliki cabang di Jalan Soekarno 479, wilayah hukum Polsek Rungkut dan di Twin Tower lantai 3A Jl Kalisari Timur yang masuk wilayah hukum Polsek Genteng itu beroperasi sejak awal Ramadan.

 

Tidak hanya Tipsy Tales saja yang tetap beroperasi menjual miras. Beberapa tempat Di wilayah Surabaya Barat lainya juga terlihat masih melayani customer yang memesan miras. Yakni, yakni Kono Cafe Jalan Alas Malang 173 AD (Ruko Galeria RB-5) dan Myoungdong Gyoza Bar & Resto di Jalan Niaga Gapura 35 (Gwalk). Kedua tempat ini berkedok Resto.

 

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan. "Kami cek dulu ya," katanya.

 

Sementara sepanjang bulan suci Ramadan, polisi berkali-kali menindak pedagang-pedagang miras di perkampungan. Diawali pada Senin, 27 Maret 2023 lalu, Polsek Tambaksari mengamankan 167 botol miras berbagai merk. Miras dengan kadar alkohol hingga diatas 40 persen itu, dirampas dari tangan MJK (51) warga Jalan Gubeng Kertajaya.

 

Lima hari kemudian disusul oleh Polsek Sukolilo. Sebanyak 240 liter miras jenis moke dibawa ke Mapolsek. Saat diamankan, Miras khas Nusa Tenggara Timur (NTT) ini masih dalam kemasan jerigen 30 liter berwarna biru. Turut diamankan pula penjualnya YF (29).

 

Dan terakhir pada Sabtu malam, 8 April 2023, Polsek Simokerto mengamankan 30 botol arak kemasan 600 ml. Miras oplosan itu, didapat dari sebuah warung di Jalan Kertopaten, Sidodadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: