Pasutri Penipu Gondol 19 Motor di Jatim
Pasangan suami-istri asal Bangkalan dan Banten ditangkap polisi setelah terbukti menipu dan menggelapkan sepeda motor di berbagai wilayah Jawa Timur. --
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pasangan suami-istri berinisial MF dan RNF harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Simokerto, Surabaya. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menuduh korban telah menabrak anggota keluarga mereka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan aksi terakhir kedua pelaku terjadi di kawasan Simokerto, Surabaya, pada 17 Mei 2026. Saat itu korban berinisial AK bersama temannya, S, datang ke kawasan Gembong untuk membeli pakaian.
Tidak lama setelah tiba di lokasi, korban didatangi oleh kedua pelaku. Mereka mengaku adiknya menjadi korban tabrak lari yang dilakukan AK dan meminta korban ikut untuk menemui korban kecelakaan tersebut.
“Kedua pelaku bilang pada korban kalau habis menabrak adiknya. Korban AK kemudian diajak untuk menemui adik pelaku,” kata Hadi, Rabu 17 Juni 2026.
BACA JUGA:Pembunuhan Pasutri di Rumah Bagus di Bekasi: Polisi Lakukan Pulbaket
BACA JUGA:Pasutri Asal Padang Tiba di Makkah, Akhirnya Berhaji Bersama setelah 13 Tahun Menanti
Korban kemudian dibawa oleh tersangka MF menuju lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan. Sementara itu, MF kembali seorang diri ke kawasan Gembong untuk menjemput RNF dan teman korban berinisial S.
Dengan menggunakan sepeda motor milik korban, kedua pelaku membawa S ke arah kawasan Dipo KAI Simokerto. Setelah tiba di lokasi, S ditinggalkan begitu saja, sedangkan pelaku membawa kabur kendaraan korban.
“Kemudian, mereka membawa S dengan motor korban ke arah Dipo KAI Simokerto, dan meninggalkan S di sana,” ujar Hadi.
Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, AK segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Anti Bandit Polsek Simokerto dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap MF dan RNF. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah di Jawa Timur.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di 19 lokasi berbeda, yakni enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Sidoarjo.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan modus sederhana namun mampu memperdaya korban dengan memanfaatkan kepanikan dan rasa tanggung jawab korban atas tuduhan kecelakaan yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Atas perbuatannya, MF dan RNF dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: