Tujuh Remaja Gangster di Surabaya Diamankan

Tujuh Remaja Gangster di Surabaya Diamankan

Tujuh remaja Surabaya yang diduga anggota gangster diamankan petugas Polsek Simokerto.-Humas Polsek Simokerto-

HARIAN DISWAY - Segerombolan remaja berhasil dibubarkan polisi dari Polsek Simokerto dibantu oleh Respati Polrestabes Surabaya di Jalan Simokerto. Dari lokasi berhasil diamankan tujuh remaja beserta barang bukti dua  senjata tajam jenis celurit.  Diduga mereka sedang bersiap perang sarung.

Kemudian aparat kepolisian menggelandang ketujuh remaja ke Mapolsek Simokerto di Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketujuh remaja tersebut adalah MS warga Gembong gang 3 Surabaya, HM warga Gembong gang 5 Surabaya, MA Gembong Sawah Barat 2, MR warga Kapasan gang 1 Surabaya, MR warga jalan Kapasari Surabaya, GP warga Kedung Anyar gang 8 Surabaya, dan AL warga Sombo Surabaya.

Ketujuhnya diperiksa penyidik dan seorang remaja AL ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena AL kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter. AL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Simokerto Tewas Setelah Dimassa, Polsek Berikan Santunan

BACA JUGA:Penjual Sabu Pahe di Simokerto Dibekuk

Untuk keenam remaja yang tidak cukup bukti membawa dan memiliki sajam, dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan bersama Bhabinkamtibmas, Petugas membawa ketiga remaja yang berdomisili di Gembong ke Balai RW 5 jalan Gembong VI Surabaya serta dihadiri kedua orang tua mereka.

Kemudian ketiga remaja meminta maaf dengan bersujud pada kedua kaki ibunya. Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu, para orang tua memotong rambut anaknya hingga gundul.

Tidak itu saja, ketiga remaja yang terlibat menjadi gangster juga membuat surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT nya.

Petugas juga mengantar MR ke rumahnya di Jalan Kapasan 1 Surabaya. Sang ibu yang melihat anaknya digelandang Polisi langsung jatuh pingsan. “Berbagai upaya yang kita lakukan ini, selain pembinaan juga memberikan efek jera kepada para remaja dan keluarga nya agar lebih perhatian lagi dalam mengawasi anak nya dengan cara membawa ke balai RW disaksikan ketua RW dan Ketua RT juga dengan cara menyerahkan ke rumah orang tua nya dengan dikawal anggota kepolisian berseragam menggunakan mobil Patroli sehingga masyarakat sekitar nya mengetahui,” ujar Kompol Muhammad Irfan

Kapolsek Simokerto juga mengimbau kepada semua masyarakat Surabaya supaya lebih tegas dan ketat lagi mengawasi anaknya dengan menerapkan peraturan ke anaknya agar tidak boleh keluar rumah di atas pukul 22.00.

“Agar terhindar menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan. Selain itu agar selalu rutin mengecek handphone anaknya agar tidak salah pergaulan,” pungkas Kapolsek Simokerto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: