Masih Banyak Perusahaan di Surabaya Tak Berikan THR

Masih Banyak Perusahaan  di Surabaya Tak Berikan THR

Suasana ruangan yang akan digunakan sebagai posko pelayanan THR keagamaan di gedung Disnakertrans Jawa Timur, Selasa (4/4/23).-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Posko THR (tunjangan hari raya) yang berdiri selama Idulfitri 1444 Hijriah terbilang efektif. Posko itu didirikan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Posko induknya didirikan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Banyak pengaduan yang masuk ke semua posko tersebut. Pekerja yang melapor ke posko induk saja tercatat sebanayak 39 pengaduan. Lalu, ada 12 konsultasi. Itu merupakan rekapitulasi terakhir pada 26 April 2023 pukul 14.00. Namun, ada pula yang melapor ke posko yang didirikan di kabupaten/kota.

Kepala Seksi Syarat Kerja Upah dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim Alida Bachtiar Jihan mengatakan, di antara jumlah di atas, ada 27 pengaduan yang masuk terkait THR yang tidak terbayarkan. Sementara itu, 12 laporan lainnya hanya terkait dengan besaran pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

”Dari jumlah pengaduan yang masuk itu, enam di antaranya sudah selesai. Sudah terbayarkan. Tetapi, ada 15 yang kami limpahkan. Ada yang ke kabupaten/kota dan ke pusat. Lalu, 18 pengaduan kini dalam proses tindak lanjut (TL) pengawas,” ujarnya kepada Harian Disway, Kamis, 27 April 2023.

Surabaya menjadi daerah terbanyak dalam pengaduan THR tersebut. Yakni, 16 laporan. Jenis usaha yang paling banyak dilaporkan bergerak di bidang alih daya. Setelah itu, distribusi dan ritel. ”Rata-rata mereka datang langsung ke posko,” ungkapnya.

Dari laporan itu, 14 di antaranya telah ditindaklanjuti petugas Disnakertrans Jatim. ”Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menginstruksikan kepada pengawas dan mediator hubungan industrial untuk mengawal proses tindak lanjut sampai selesai,” terangnya. 

Ia mengungkapkan, ada juga pekerja yang langsung melapor ke posko di kabupaten/kota. Tetap, laporan terbanyak terjadi di Kota Pahlawan. Ada 30 pengaduan THR. ”Siang tadi (kemarin, 27 April, Red) kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan disnaker di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ada 1.141 pekerja yang datang melapor ke posko THR LBH Surabaya. Mereka berasal dari sembilan perusahaan. Ada juga yang dari Gresik (418 pekerja), Pasuruan (150), dan Sidoarjo (52).

Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini belum mengetahui laporan tersebut. ”Nanti kami mengonfirmasi kembali data itu. Karena catatan yang masuk ke kami hanya 30 pengaduan dari pekerja,” terangnya.

Dua di antara 30 pengaduan itu pun bersifat kontrak kerja karyawan yang sudah habis beberapa bulan sebelum Idulfitri. Dengan demikian, perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR

”Dari jumlah tadi, 14 di antaranya sudah ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: