Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Titik Parkir Festival Rujak Uleg 2023

Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Titik Parkir Festival Rujak Uleg 2023

Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Informasi Titik Parkir Festival Rujak Uleg 2023 di Jalan Kembang Jepun, Surabaya pada Sabtu, 6 Mei 2023-Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Festival Rujak Uleg jadi salah satu rangkaian acara Hari Jadi Kota SURABAYA (HJKS) ke 730. Acara taunan itu berlangsung Sabtu, 6 Mei 2023 di Jalan Kembang Jepun pukul 19.00 WIB. Pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pukul 16.00 WIB. 

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo menginformasikan, bagi pengendara yang akan melintas dari Jalan Rajawali menuju ke Jalan Kembang Jepun, akan dialihkan ke arah Jalan Kalimati Kulon.

Penutupan jalan dan pengalihan arus itu tersebut akan dilakukan lebih awal untuk proses bongkar muat peralatan yang akan digunakan pada acara Festival Rujak Uleg 2023. “Pukul 16.00 WIB akan ditutup untuk loading persiapan kegiatan di Kya-kya, Kembang Jepun. Kemudian pada pagi hari Sabtu, 6 Mei 2023 akan dilakukan pembersihan lokasi, ” ujar Priyo dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya

Untuk pertokoan yang berlokasi di area Jalan Kembang Jepun tersebut diminta tutup mulai dari pagi. Priyo memastikan kawasan tersebut sudah steril mulai dari pagi. Ia juga menjelaskan bahwa tamu VIP akan diarahkan melalui Jalan Songoyudan dan tamu hotel diarahkan ke Jalan Slompretan.

Adapun jalan alternatif untuk menuju ke acara tersebut apabila terjadi kepadatan di Jalan Rajawali menuju ke Jalan Kembang Jepun. Priyo mengarahkan bahwa sebelum gapura Kya-kya akan dialihkan ke Jalan Veteran menuju ke Jalan Kebon Rojo hingga Jalan Karet. 

Untuk titik parkir yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Surabaya, berlokasi di Jembatan Merah Plaza (JMP), Jalan Kembang Jepun di sisi timur dan barat, Jalan Kalimalang, Jalan Kalimati Kulon, Jalan Kalimati Wetan, Jalan Bongkaran, Jalan Samudra, dan Jalan Kalibarat.

Priyo menambahkan informasi bahwa “Tarif parkirnya tetap, kendaraan roda dua Rp 3 ribu dan roda empat Rp 5 ribu, ” jelasnya untuk menghindari juru parkir (jukir) liar yang mematok harga lebih. 

Mengenai biaya parkir tersebut, Dishub Kota Surabaya berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mengantisipasi adanya jukir liar di kawasan tersebut selama acara berlangsung. “Hal itu bisa dilaporkan langsung, misal yang mulanya parkir motor Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu, pasti akan kami tindak,” tegasnya. (Jessica Laurent) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: