Kasus Mario dan AG: Dulu Teman, Kini Dilepas

Kasus Mario dan AG: Dulu Teman, Kini Dilepas

Ilus kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio --

Senin sore, 8 Mei 2023, Mangatta Toding Allo mengajukan laporan lagi ke Polda Metro Jaya. Pihaknya maju terus. Pantang berhenti. Akhirnya…

Mangatta: ”Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.” 

Disebutkan nomor register laporan: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Tuduhan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Barang bukti yang dilampirkan ada delapan. Empat sudah diserahkan ke penyidik, empat lagi menyusul. Mangatta tidak memerinci barang bukti karena bakal diungkap di persidangan.

Kasus itu bergeser pelan-pelan. Beringsut sedikit demi sedikit. Dari berbagai sudut pandang. Baik upaya pihak Mario sekuat tenaga mengeliminasi besaran hukuman. Maupun pergeseran posisi dari AG yang dulu ”sepaket” dengan Mario, kini bergeser menggugat Mario.

Di situ ada drama kehidupan nyata. Dilengkapi gaya pamer kemewahan Mario dengan jip mewah Rubicon dan motor gede Harley-Davidson. Terbukti, barang mewah itu benar-benar jadi sepele dibanding setengah triliun rupiah yang diblokir PPATK.

Uang bisa digunakan membeli banyak hal, termasuk keadilan. Tapi, ada kalanya keadilan meleset terbeli jika materi keadilan sudah jadi viral. Sebab, jika sudah diperhatikan publik, semua pihak pasti bersama-sama menyatu pada norma sosial standar. Norma hukum yang benar.

Jadi, penjaga norma sosial yang benar adalah masyarakat. Kita semua. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: