Penyuap Sahat Gembira Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Justice Collaborator, Bakal Makin Banyak Tersangka Dari Unsur DPRD Jatim-Foto: Pace Morris -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada dua Terdakwa penyuap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 16 Mei 2023.
Keduanya adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021 dan adik iparnya ini terbukti memberi suap Rp39,5 miliar. Suap itu sebagai pemulus pencairan alokasi dana hibah Pokmas.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim Tongani menyebutkan keduanya juga didenda Rp 50 juta. Subsider 2 bulan penjara. Hukuman badan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Mereka dituntut JPU 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah, kedua terdakwa berkata jujur. Serta mau bekerja sama, dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan banyak anggota dewan Jatim.
“Menetapkan terdakwa I dan II. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pelaku yang bekerja sama, atau justice collaborator,” kata Tongani dalam amar putusannya.
Tongani memerintahkan kepada JPU KPK membuka blokir keduanya terdakwa. Perintah tersebut pun diamini oleh JPU. "Kami sepakat blokir rekening dua terdakwa dibuka karena mereka tidak dikenakan uang pengganti," ujar Arif Suhermanto ketua tim JPU KPK.
Mendengar vonis hakim, Abdul Hamid dan Eeng menyatakan akan menjalani putusan tersebut. “Saya terima,” jawab Abdul Hamid.
Putusan tersebut, disambut isak tangis keluarga. Usai sidang, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka sedari pagi memberikan support kepada keduanya, langsung mengerumuninya.
Dengan status Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai justice collaborator, posisi Sahat Tua Simandjuntak semakin terpojok. Ia akan sulit berdalih. Sementara sidang Sahat Tua Simandjuntak akan mulai digelar, 23 Mei 2023. Juga membuka kemungkinan akan ada tersangka lain dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jatim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: