Ribut Ruko Pluit Coreng-moreng Jakarta

Ribut Ruko Pluit Coreng-moreng Jakarta

Ilustrasi penggusuran ruko Pluit, Jakarta Utara.--

Heboh 42 Ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, digusur, Rabu, 24 Mei 2023. Karena makan jalan, Ruko digusur 7 meter. Kepada pers, para pemilik mengatakan beli lahan tambahan itu dari PT Jakpro. Ada HGB. Ternyata tetap ilegal.

PENGGUSURAN ini problem Jakarta. Wajah Kota Jakarta. Juga, kota besar lain di Indonesia. Umumnya PENGGUSURAN menempati tanah negara. Ini lahan fasilitas umum: di atas got dan bahu jalan.

Warga berani membangun karena membayar (mereka anggap beli). Apalagi, di Pluit itu Ruko milik pengusaha kelas menengah. Ada restoran kelas menengah, juga butik. Bukan pedagang kaki lima. Karena membayar, mereka berani memajukan bangunan, menutupi got dan bahu jalan.

Kasus itu bermula dua bulan lalu. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, menegur 42 pemilik ruko yang makan badan jalan. Tak dihiraukan warga. Ditegur lagi lewat surat, diabaikan juga.

Menurut perhitungan Riang, 42 ruko itu memajukan bangunan, makan badan jalan (got dan bahu jalan) sekitar 5 meter. Perinciannya, 1 meter got, 4 meter bahu jalan.

Riang kepada pers mengatakan, ”Teguran saya sudah berkali-kali. Sejak 2019 sampai Januari 2023. Surat saya lampirkan ke lurah Pluit dan camat Penjaringan. Tapi, tak ada tanggapan. Lalu, saya katakan ke mereka, kalau sampai Januari 2023 tak ada tanggapan, saya akan laporkan langsung ke Pemprov DKI.”

Akhirnya, Riang benar-benar lapor ke Pemprov DKI Jakarta. Sejak itu jadi heboh. Percekcokan Riang versus pemilik Ruko juga viral di medsos. 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak paham sejarah masalah lama itu. Problem sejak 1990. Sedangkan, Heru dilantik jadi Pj gubernur pada Senin, 17 Oktober 2022.

Heru lalu menugaskan anak buah untuk mengkaji masalah. Dibahas pihak-pihak terkait sampai berpekan-pekan.

Padahal, itu masalah sepele. Bangunan ruko maju, menimpa got dan garis sempadan. Bahkan, ada beberapa ruko yang maju dan membangun dua lantai di atas got dan garis sempadan jalan itu. Sejak 33 tahun silam.

Meski perkara sepele, pengkajiannya berpekan-pekan. Sampai muncul rumor, pemilik ruko dapat beking kuat. Sehingga belum bisa digusur. Bekingnya diduga pejabat di kantor wali kota Jakarta Utara.

Maka, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan kepada pers, dirinya tidak melakukan pembiaran terhadap bangunan ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Ali menerangkan, justru dirinya melaporkan pelanggaran itu ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Ali: ”Nggak, kan saya yang melaporkan ke Pak Gubernur. Mana mungkin ada beking. Tidak ada beking-bekingan.”

Lain lagi, suara pemilik ruko. Seorang pria pemilik ruko yang enggan disebut namanya menjelaskan kepada wartawan, itu ruko lama. Awalnya pada tahun 1990 para pemilik ruko menyewa lahan di depannya (got dan bahu jalan) kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit. Itu badan yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola lahan kala itu.

Sumber: