Ribut Ruko Pluit Coreng-moreng Jakarta

Ribut Ruko Pluit Coreng-moreng Jakarta

Ilustrasi penggusuran ruko Pluit, Jakarta Utara.--

Ruko tersebut dibangun developer PT Jawa Barat Indah pada 1990. Setelah jadi, dihuni pembeli. Semula, ada pemilik ruko yang memajukan barang dagangan menutupi got. Lalu, sekalian mereka menyewa lahan tambahan itu kepada BPL. Dibolehkan. Pemilik ruko bayar sewa tahunan, rutin.

BPL kemudian berubah nama jadi PT (Perseroda) Jakarta Propertindo, disingkat Jakpro. PT Jakpro pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko tersebut.

Pemilik ruko: ”Tahun 2019 kami para pemilik ruko sepakat membeli lahan tambahan ini ke PT Jakpro, tidak lagi sewa. Disetujui. Diterbitkan HGB (hak guna bangunan). Pemilik ruko sudah membeli, sudah bayar, ada HGB. Maka, berhak membangun apa saja di atasnya. Kemudian, diributkan Pak RT itu.”

Setelah heboh, dilakukan kajian. Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP Nomor 21 Tahun 2021. Pemkot Jakut kemudian bergerak membuat surat rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Ruko bukan cuma ”makan” bahu jalan 5 meter seperti disebutkan ketua RT, melainkan 7 meter. Maka, aparat satpol PP memberikan garis cat merah sebagai batas pelanggaran.

Ada selip pendapat. Pemilik ruko mengaku sudah membeli lahan (serobotan) itu dari PT Jakpro pada 2019. Tapi, aturan PP 21/2021 (dua tahun setelah pembelian lahan serobotan) menyatakan, bangunan 42 ruko itu melanggar garis batas bangunan.

Dikonfirmasi wartawan, Dirut PT Jakpro Iwan Takwin mengakui, fasos-fasum ruko di Pluit itu dulu sempat diberikan kepada PT Jakpro. Namun, pihaknya sudah melepas dan tak lagi jadi pemilik bangunan.

Iwan: ”Ruko itu bukan (dalam pengelolaan) PT Jakpro lagi. Kan sudah dilepas. Soal pembelian lahan yang dipersoalkan warga, saya tidak tahu. Karena saya jadi dirut Jakpro sejak November 2022.”

Bisa dibayangkan rumitnya persoalan yang sebenarnya sepele itu. Sepele, karena membangun di atas got dan bahu jalan jelas melanggar. Namun, para pemilik ruko bisa menyewa ke BPL, kemudian membeli ke PT Jakpro. Menurut mereka, lahan dibeli pada 2019, tapi pada 2021 keluar PP No. 21. Di situ jadi rumit.

Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta menyilakan warga membongkar sendiri bangunan mereka, sampai tanda cat merah yang sudah dibuat petugas. Dari 42 ruko, ada lima pemilik ruko yang membongkar sendiri. 

Sisanya dibongkar aparat. Tak tanggung-tanggung, diturunkan 200 aparat gabungan TNI, Polri, dan satpol PP saat pembongkaran pada Rabu, 24 Mei 2023. 

Pelaksanaan pembongkaran tidak bisa cepat. Sebab, bangunan bukan seperti pedagang kaki lima yang cuma tenda atau gubuk. Melainkan, sebagian bangunan permanen dan berdinding kaca. Ada juga bangunan dua lantai. Proses bongkar bisa dua hingga tiga hari.

Dari kejadian itu, masyarakat bisa menilai secara jelas, bagaimana wajah Jakarta. Warganya cenderung menyerobot lahan. Pejabatnya seperti itu. Ujung-ujungnya duit. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: