Menteri Pertanian ke Surabaya: Antisipasi Virus Ternak Jelang Hari Raya Kurban

Menteri Pertanian ke Surabaya: Antisipasi Virus Ternak Jelang Hari Raya Kurban

Suasana kunjungan kerja Menteri Pertanian RI ke Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak telah mencapai 99 persen di Surabaya. Capaian tersebut dapat dicapai berkat keberhasilan vaksin yang baru saja dikembangkan. Selain virus tersebut, ada beberapa virus lain yang mulai menjadi ancaman. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kunjungan kerjanya di Balai Besar Veteriner Pusvetma Surabaya, Rabu, 31 Mei 2023, mengingatkan ancaman baru itu. "Kita harus waspada terhadap flu babi dan virus jembrana pada sapi. Untuk menghadapi ini semua, Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dijalankan dengan baik," katanya. Menurutnya, saat ini sedang terjadi peningkatan kasus hama, bakteri, dan virus pada hewan ternak. Tidak ada negara yang bebas dari berbagai macam hama tersebut. "Kehadiran Pusvetma semakin diperlukan. Surabaya menjadi perwakilan Indonesia dalam menghadapi dan menyediakan vaksin untuk mengatasi hama penyakit pada hewan ternak," jelasnya.


BACA JUGA:Tradisi Merajut Perempuan Tampaksiring Bali

BACA JUGA:Rumdin Kuno Milik P3GI Pasuruan Ditinggalkan Penyewanya

 

Untuk mencegah penyebaran virus yang menular pada hewan kurban menjelang Idul Adha, akan dilakukan pengetatan distribusi hewan kurban. Terutama, dari zona merah dan zona kuning penyebaran virus pada hewan ternak. Saat ini, masih banyak wilayah di Indonesia yang termasuk zona merah penyebaran virus pada hewan ternak.

 


BPBD Jatim menggandeng TNI, Polri, dan Dinas Peternakan setempat untuk pengawasan sapi dan ternak yang masuk ke Jatim.-BPBD Jatim-

 

"Seluruh rumah potong hewan (RPH) juga harus memperketat SOP. Dengan melakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk," tambahnya. Sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, hewan ternak dari zona merah penyebaran virus hanya boleh didistribusikan ke daerah yang juga termasuk zona merah. Selain itu, hewan-hewan tersebut harus menjalani karantina selama 22 hari dan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum didistribusikan. Hal yang sama juga berlaku untuk hewan ternak dari zona kuning penyebaran virus. Namun, hewan-hewan dari zona kuning dapat dikirim ke wilayah yang termasuk dalam zona hijau. Namun, ada aturan khusus yang harus diikuti dalam distribusi hewan-hewan tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: