Sidang Korupsi DPRD Jatim: Ada Catatan Pembagian Jatah di Ruang Sekwan

Sidang  Korupsi DPRD Jatim: Ada Catatan Pembagian Jatah di Ruang Sekwan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak mengklarifikasi pernyataan saksi, Ketua DPRD Kusnadi, pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, 13 Juni 2023. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Wakil KEtua DPRD Sahat Tua Simandjuntak, Selasa 13 Juni 2023, menghadirkan delapan saksi. Enam di antaranya merupakan politikus. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar, Ketua Fraksi Gerindra Abdul Halim, Ketua Fraksi PPP Ahmad Silahudin, anggota DPRD Jatim Mohammad Reni Zulkarnaen, dan Suyatni Priasmor.  

Dua saksi lainnya adalah Sekretaris DPRD Jatim Andi Fajar Cahyono, dan Sekda Jatim Adhi Karyono. Ada satu bukti yang dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Surabaya, di Sidoarjo, kemarin. Jaksa Arif Suhermanto menjelaskan, alat bukti tersebut didapat saat penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur. 


Catatan yang ditemukan penyidik KPK di ruang sekretaris DPRD Jatim ditunjukkan di ruang sidang. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

Isinya memang kurang bisa dipahami langsung. Tapi dalam selembar kertas itu ada rincian angka dan nama-nama anggota dewan. Misalnya tertulis nama Agus Yudha,  10 M = B Renny-Kusnadi, 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua), dan 18 M = Uang Jatah Anggota , yang 50 M (KomC). 

Apa maksud tulisan di kertas itu? Jaksa meminta penjelasan kepada para saksi. Kusnadi menjawab tidak tahu. Tapi ia tidak menampik, bahwa Kusnadi di kertas itu adalah namanya. Dan ia mengenal Renny sebagai anggota DPRD Jatim. Untuk nama Agus Yudha, mantan ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini mengaku tidak mengenalnya. Pada momen ini, ia beberapa kali terlihat menggaruk-garuk kepala dan menyentuh hidungnya. 

Pertanyaan yang sama juga diajukan Jaksa kepada lima anggota dewan yang hadir sebagai saksi. Kelimanya kompak menjawab tidak tahu. Yang menarik, ketika kertas misterius itu ditanyakan kepada Andi Fajar Cahyono, sekwan. Andi juga mengaku tidak tahu. Kemudian JPU mengungkapkan detail, bahwa kertas tersebut didapat dari ruangan sekwan. “Saya lupa, karena terlalu banyak berkas di ruangan saya,” kilah Andi.


Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

Kusnadi mendapat giliran pertama pertama. Di awal, Jaksa menanyakan terkait tugas dan fungsi anggota dewan, dalam aliran dana Pokmas. “Kami di dewan hanya sebagai pengusul dan pengawas. Untuk penyalurannya adalah eksekutif,” jawab Kusnadi.

Dalam sidang juga terungkap adanya anggota dewan yang sudah meninggal, namun masih mendapat dana Pokmas. "Karena pengajuannya sebelum anggota dewan tersebut meninggal. Proposal data yang masuk sudah menjadi acuan APBD tahun berikutnya. Jadi tidak berpengaruh jika ada PAW,” terang Kusnadi.

Soal ijon fee dana pokok pikiran masyarakat, ternyata bukan hal baru di DPRD Jatim. Menurut Achmad Iskandar, ia sudah mendengar istilah tersebut sejak berada di legislatif, 20 tahun lalu. Sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU memintanya untuk menjabarkan mekanisme pencairan dana hibah. Menurutnya, sudah menjadi keharusan anggota dewan untuk mengajukan dana hibah sesuai dapilnya. Meski kenyataannya, dana hibah disalurkan di luar dapilnya. 

Seperti yang dilakukan terdakwa Sahat. Saat pemilihan, Sahat berasal dari dapil Jatim 9 yakni  Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Namun, ketika menjabat, pria asal Sumatera Utara itu mengajukan dana hibah untuk wilayah Madura.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 16 Juni 2023. Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Dewa Suardita meminta supaya tim kuasa hukum segera menghadirkan saksi yang meringankan. Mengingat masa penahanan Sahat segera berakhir. (Pace Morris)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: