Usai Bertemu Mahfud MD, Jusuf Hamka: Duit Tagihan Utang untuk Kemanusiaan

Usai Bertemu Mahfud MD, Jusuf Hamka: Duit  Tagihan Utang untuk Kemanusiaan

Jusuf Hamka dan Mahfud MD bertemu, Selasa, 13 Juni 2023.-IST-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Perseteruan  pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan pemerintah terkait tagihan utang sebesar Rp 179 miliar telah mencapai titik terang. Pemerintah bakal segera membayarkan utang tersebut.

Jusuf menggelar konferensi pers setelah menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa, 13 Juni 2023. Ia dengan tegas menolak gagasan penggunaan uang tersebut untuk ekspansi bisnis, terutama pembangunan jalan tol baru. "Kagak, itu nanti kita pakai untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan," tegas Jusuf kepada wartawan.

Jusuf juga tidak dapat memastikan tagihan mana yang akan dibayarkan oleh pemerintah. Sebab ada dua utang yang belum terbayar. Yakni klaim sebesar Rp 800 miliar yang termasuk bunga 2 persen per tahun, serta tagihan Rp 179 miliar yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Jonatan Christie: Saya Lebih Bersemangat Bertanding di Istora

BACA JUGA:Bocoran Jersey Real Madrid Musim 2023/24, Ada Slogan ¡Hala Madrid! dan Logo Baru La Liga

Dalam hal ini, Jusuf meminta klarifikasi dari Menko Polhukam Mahfud MD, mengenai pembayaran tagihan tersebut. Sebab, ia sempat gegeran dengan Kementerian Keuangan terkait hal itu. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan tanggungannya. "The sooner the better (Lebih cepat lebih baik,Red)," ungkap Jusuf Hamka.


Menko Polhukam buka suara terkait utang pemerintah ke pengusaha Jusuf Hamka. Mahfud MD kemudian mengungkapkan dirinya mendapatkan perintah secara langsung dari Presiden Jokowi mengenai utang itu. Mahfud ditugaskan Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran --Tangkapan layar/YouTube Kemenko Polhukam RI.

Setelah pertemuan dengan Mahfud, Jusuf juga mengungkapkan keinginannya agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan persetujuan pembayaran utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), perusahaan yang dimilikinya. Jusuf menyatakan bahwa ia telah melakukan berbagai upaya untuk menagih utang tersebut.

"Bu Menteri (Sri Mulyani), saya cuman mohon belas kasihan Bu Menteri. Pak Jokowi tuh, sudah kooperatif. Pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Mbok, Bu Menteri saya minta tolong, saya cuman rakyat. Kalau memang dibenarkan itu hak saya, mbok dikembalikan. Kalau enggak,ya sudahlah, saya ngadu kepada Allah aja," katanya di depan Gedung Kemenko Polhukam.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa jumlah utang yang dimiliki oleh CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar daripada kewajiban negara kepada perusahaan tersebut. Inilah yang membuat awal mula konflik.

Prastowo mengungkapkan bahwa total nilai utang PT CMNP dan afiliasinya, termasuk Bank Yama yang menerima bailout terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mencapai Rp 775 miliar. Sementara itu, kewajiban negara berdasarkan putusan inkrah hanya sebesar Rp 179 miliar.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: