Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Gelar FGD

Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Gelar FGD

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT. KAI (Persero) Sandry Pasambuna-Humas Daop 8 Surabaya-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api. Bertempat di Hotel Westin, Surabaya pada Kamis, 15 Juni 2023.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan bahwa KAI ingin menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang yang tergabung dalam sejumlah stakeholder terkait.

Hal yang sering terjadi di area itu adalah kecelakaan. Seperti dalam catatan KAI, tiga tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api merenggut korban manusia sebanyak 690 kejadian.

Rinciannya, korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang. "Karena itu, kami mengajak sejumlah stakeholder terkait, bersama-sama bisa memperkecil insiden itu," ujar Sandry.


Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna, memberikan pemaparan terkait Keselamatan dan Keamanan perlintasan sebidang di Jawa Timur-Humas Daop 8 Surabaya-Harian Disway

Beberapa stakeholder diundang, bisa menekan angka kecelakaan, dan membantu berperan sesuai kewenangannya. Seperti kementerian PUPR yang bisa membangun flyover atau underpass di sekitar area perlintasan sebidang.

Termasuk, stafsus dari kementerian keuangan karena pembangunan itu akan membutuhkan biaya besar.

"Kehadiran para bupati dan wali kota, dishub, hingga tingkat camat/desa yang sangat berperan nantinya. Membantu PT KAI menjaga perlintasan sebidang," ujar Sandry.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Yaitu menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Ia menambahkan, strategi lain juga terus diupayakan KAI. Misalnya sosialisasi di area perlintasan sebidang kepada masyarakat, hingga mengarah ke lembaga sekolah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: