Sudah WTP, Kota Pasuruan Belum Punya Zona Integritas
KOTA PASURUAN belum punya zona integritas . Padahal, tiga kali opini WTP sudah diraih.-Lailiyah Rahmawati -
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota PASURUAN sudah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga kali. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penetapan zona integritas atau z-in. Bahkan, sudah tiga tahun ini semua mandek karena aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) setempat masih di level 2 dalam penilaian kinerjanya.
Indikator maturitas APIP dan SPIP yang masih di level 2 itu menjadi ganjalan bagi Pemkot Pasuruan untuk memenuhi persyaratan zona integritas. Padahal, tujuan z-in adalah untuk membangun wilayah bebas dari korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM) yang merupakan pelengkap diraihnya opini WTP.
"Peran auditor dari inspektorat dirasakan belum ada manfaatnya. OPD seolah-olah dibiarkan menghadapi problemnya sendiri. Apalagi saat diperiksa APH, kami seakan-akan dilepas begitu saja oleh Inspektorat," ujar RN, seorang ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Belum dicanangkannya satu pun perangkat daerah sebagai zona integritas membuat raihan WTP Kota Pasuruan terkesan pincang. Banyaknya keluhan atas minimnya peforma Inspektorat Kota Pasuruan sebagai leading sector menjadi hambatan reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya diungkapkan Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
BACA JUGA:Gus Ipul Titip Doa bagi Kota Pasuruan kepada Jamaah Calon Haji
BACA JUGA:Wawali Pasuruan Kagumi Karya-Karya Seni Anak-Anak di Pameran
"Tidak pernah ada kegiatan pembinaan atau inkubasi yang berdampak pada OPD. Jadi, kesannya memang dilepas," sahut Mr ASN lainnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Adi Wibowo mengungkapkan bahwa komunikasi dua arah yang baik antara APIP dan OPD sangat diperlukan.
"Nah, ini menjadi masukan. Semestinya bisa ada komunikasi resiprokal atau dua arah yang berjalan baik," kata Mas Adi sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, saat ini beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pasuruan juga menghadapi penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga peran APIP juga dibutuhkan untuk meminimalkan pejabat OPD atau ASN yang terjerat masalah hukum lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: