Jamaah Haji Wafat Atau Kecelakaan Akan Di Cover Asuransi, Simak Ketentuannya

Jamaah Haji Wafat Atau Kecelakaan Akan Di Cover Asuransi, Simak Ketentuannya

Jamaah Haji 2023 di depan Kakbah-Kemenag-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah menyediakan dana asuransi khusus bagi jamaah yang meninggal atau mengalami kecelakaan selama melakukan ibadah haji 2023/1444 H.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jemaah. 

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tegas Subhan di Jeddah, Sabtu 17 Juni 2023.

BACA JUGA:Foto-Foto Penyambutan Kaisar Naruhito di Bandara Soekarno Hatta

BACA JUGA:Kabar Dari Tanah Sudi (5): Lomba Jemur Cucian di Atap Hotel

BACA JUGA:Katering Makkah Berhenti Sementara Saat Puncak Haji

Pihak perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. 

Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi. “Pencairan bisa diurus setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," lanjutnya.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.

BACA JUGA:Bantu Pemulihan Cedera, PP PBSI Serahkan Tali Asih buat Liliyana Natsir

BACA JUGA:Head-to-Head Anthony Sinisuka Ginting vs Viktor Axelsen

Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan adalah sebagai berikut:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: