Bawa Sabu Senilai Rp 28 Miliar, Warga Kota Batu Ditangkap Polisi
Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, menujukan barang bukti sabu atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).-Julian Romadhon-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pendik, warga Krajan-Kota Batu ditangkap Unit Idik I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia kedapatan menguasai sabu senilai lebih dari Rp 28 miliar dengan berat 28,2 kilogram. Rencananya, kristal putih itu akan diedarkan di Surabaya.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yoyok Hadianto memimpin anggotanya dalam operasi penangkapan kurir sabu itu, Jumat, 26 Mei 2023. Informasi yang didapat, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar, menuju Surabaya.
Beberapa Anggota disebar di stasiun. Anggota lainya melakukan penelusuran IT. “Anggota menunggu tersangka Pendik di Stasiun Gubeng. Namun ternyata ia tidak turun. Sehingga anggota mengikutinya hingga ke Stasiun Kota Lama,Malang,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, saat press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 20 Juni 2023.
Ketika turun dari kereta api, Pendik langsung disergap. Tas koper hitam yang dibawanya digeledah. Narkoba yang masuk kategori golongan 1 itu, disamarkan dengan bungkusan teh dari Tiongkok berwarna hijau. Ada 27 bungkus. Disimpan di bawah tumpukan baju. Tidak hanya sabu, ada juga 10 ribu pil ekstasi.
Pendik mengaku ia hanyalah kurir. Ada yang memerintahkannya untuk membawa narkoba dari Sumatera menuju Jawa. “Pada 26 Mei ia mendapat perintah. Pemberi perintah saat ini masih kita kejar,” papar Pasma.
Ia mendapat bayaran Rp 100 juta. Tarif itu untuk sekali antar dari Sumatera ke Surabaya. Ini adalah kali kedua ia mengantarkan barang haram tersebut. Pria 40 tahun itu terancam hukuman seumur hidup. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: