Pengembang Apartemen Puri City Dinyatakan Pailit

Pengembang Apartemen Puri City Dinyatakan Pailit

Aditya dan Beryl, kuasa hukum 141 kreditur-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Permohonan perpanjangan masa PKPU PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) tidak dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya. Dengan demikian, perusahaan yang menaungi apartemen Puri City dan Puri Mas itu dinyatakan pailit.

Kuasa hukum 141 kreditur, Beryl Cholif Arrachman menilai selama ini PT. MBC menunjukan itikad yang tidak baik. Itu dilihat dari susahnya kreditur mendapat kejelasan mengenai siapa Direktur PT MBC.

“Dan baru dijawab pada saat rapat pembahasan proposal perdamaian. Berdasarkan file akta perseroan terbatas yang ditunjukkan oleh Tim Pengurus kepada Kuasa Hukum Kreditur, menunjukkan bahwa Direkturnya adalah Tjokorda,” ujar Beryl saat dihubungi, Senin, 27 Juni 2023.

Beryl melihat, penunjukan Tjokorda sebagai Direktur untuk dipersiapkan dalam menghadapi proses PKPU atau masalah pelik PT. MBC. "Pada sidang rapat kreditur, saya tetap ajukan pertanyaan yang sama seperti rapat kreditur pertama. Siapa direktur PT MBC? Dijawab Tjokorda, apa dasarnya? Mereka tidak memberikan aktanya, namun hanya menunjukkan saja akta berupa pdf," paparnya.

Diduga kuat Tjokorda dijadikan bemper oleh PT. MBC. Sebab, akta yang ditunjukkan pengurus tersebut mencatat ,Tjokorda diangkat menjadi Direktur PT MBC April 2023. Sementara putusan PKPU dijatuhkan pada 17 Mei 2023. Hanya satu bulan.

Beryl sempat menanyakan akta pengesahan dari Kemenkumham. Dan dijawab masih diurus. Jawaban itu sulit untuk dibuktikan apakah benar diurus atau tidak. Sebab sesuai aturan, suatu PT dapat pengesahan dari Kemenkumham dalam waktu 30 hari. 

BACA JUGA: PKPU Disetujui, Garuda Selamat dari Pailit

BACA JUGA:Kasus Kepailitan Meningkat, Kurator Tidak Mencukupi

"Apabila pengurus mengatakan akta dibuat pada April 2023, maka setidaknya bulan Mei atau awal Juni sudah ada pengesahan tersebut. Ini sudah akhir Juni tapi belum ada pengesahan. Ada apa?," tanya Beryl.

Kejanggalan lain juga terlihat ketika pihaknya menanyakan, di mana sertifikat PT MBC dijaminkan? Awalnya, pihak PT MBC menyatakan tidak tahu tempat menjaminkan sertifikat itu. Setelah terdesak, mereka akhirnya mengakui bahwa sertifikat dijaminkan di Mybank dan Victoria Bank. 

Namun saat ditanya berapa nilainya, debitur menjawab tidak tahu dengan alasan pihak bank tidak mendaftarkan tagihan.

 

"Kan enggak logis, kalaupun toh enggak daftarkan tagihan, tetapi kan ada catatan keuangan keluar masuk. Ada data-datanya," imbuh Beryl. Hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa Tjokorda tidak benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai direktur secara utuh.

Pada rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian, pihak debitur tidak mengajukan proposal perdamaian dan meminta perpanjangan masa PKPU. Untuk menentukan perpanjangan itu, ada mekanisme voting yang harus dilalui.

"Karena kuorum tidak terpenuhi, sehingga berdasar pasal 230 UU PKPU, maka debitur langsung dinyatakan pailit," ujar Aditya 

Waktu sidang tersebut lanjut Aditya, pihaknya menolak  perpanjangan PKPU, karena debitur tidak beritikad baik. Ada kekhawatiran debitur mau mengalihkan aset-asetnya. 

"Dengan sudah dinyatakan pailit, maka berlaku sita umum, dalam masa kepailitan nanti debitur 

masih ada kemungkinan menyampaikan proposal perdamaian lagi. Karena di PKPU belum sempat menyerahkan proposal perdamaian. "Harapan kami, mereka bisa belajar dari PKPU kemarin, bisa menunjukkan ada itikad yang baik," kata Aditya, yang juga merupakan kuasa hukum 141 kreditur.

 

Sementara Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H, salah satu pengurus tidak bisa dikonfirmasi terkait pailit ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: