Tujuh Warga Jatim Jadi Korban TPPO di Thailand, Polda Tangkap Empat Tersangka

 Tujuh Warga Jatim Jadi Korban TPPO di Thailand, Polda Tangkap Empat Tersangka

Keempat pelaku TPPO saat rilis di Polda Jatim-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan tujuh warga Jawa Timur. Dalam operasi itu, empat tersangka berhasil ditangkap oleh tim Direskrimsus Polda Jatim.

Keempat tersangka yang diamankan adalah Yeti Sofia (40) warga Jember, Shaiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) asal Lampung, dan Rico Thomas (38) asal Medan.

Dalam konferensi pers, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terjadi antara Oktober 2022 hingga Juni 2023. Penyelidikan kasus ini dimulai setelah tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Mereka mengaku sebagai korban perdagangan orang.

"Awalnya, cerita mereka viral di Youtube dan TikTok. Mereka meminta bantuan kepada Presiden untuk dipulangkan dari Myanmar. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak Istana yang menghubungi Hubinter, dan akhirnya sampai ke Kapolda Jatim. Kami kemudian ditugaskan untuk mengusut kasus ini," ungkap Farman dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 26 Juni 2023.

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator game online dan translater di perusahaan di Thailand dengan gaji yang menarik, berkisar antara Rp 15-20 juta per bulan. Namun, mereka diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 17-20 juta untuk pengurusan berkas dan akomodasi.

BACA JUGA:Kisah 20 WNI yang Disiksa dan Disekap di Myanmar, Kerja Paksa Online Scamming

BACA JUGA:Mengenal Web3, Akan Menggantikan Internet atau Hanya Scam?

Pada tanggal 19 Oktober 2022, ketujuh PMI tersebut diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bangkok, Thailand. Di sana, mereka disambut oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial L.

Sayangnya, kenyataannya berbeda dengan janji yang diberikan. Mereka malah dimanfaatkan sebagai scammer dan seringkali menjadi korban kekerasan. Mereka juga diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi target yang ditetapkan.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka Febri bertindak sebagai perantara yang dihubungi oleh WNA Tiongkok untuk mencari PMI yang akan ditempatkan di Thailand. Saat itu, WNA Tiongkok dengan inisial J menjanjikan gaji besar beserta fasilitas tempat tinggal dan jatah makan 4 kali sehari bagi pekerja migran.

Melihat peluang mendapatkan keuntungan dari tawaran tersebut, Febri segera menghubungi Saiful Khalik. Febri menginformasikan tawaran dari J kepada Saiful, yang kemudian pada Agustus 2022 lalu, melakukan pemberangkatan dua orang PMI. Pada bulan yang sama, Saiful kembali melakukan pemberangkatan lima orang PMI.

Sementara itu, peran Yeti Sofia adalah sebagai pengurus paspor dan sertifikat bebas Covid-19, sedangkan Rico Thomas bertugas untuk melancarkan urusan keimigrasian dan mengatur petugas imigrasi.

BACA JUGA:Ramadan-Lebaran ala Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong; Sulit Libur, Berhari Raya dengan Bukber

BACA JUGA:Hati-Hati Penipuan Lowongan Kerja di Medsos! Kemenaker Gandeng Kemenkominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: