Perusahaan Nikel Vale Wajib Serahkan 51 persen Saham ke Indonesia
Aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan.-Dokumentasi Vale-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia akan berakhir 28 Desember 2025. Masih 30 bulan lagi. Tetapi, keputusan perpanjangan kontraknya akan ditetapkan bulan ini.
" Intinya, kepentingan nasonal harus didahulukan," kata Presiden Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin, 3 Juli 2023. Tentu, Jokowi ingin win-win solution. Kemauan negara dan investor harus seimbang.
Jokowi menetapkan syarat yang cukup berat bagi mereka. Pertama, perusahaan tambang nikel asal Kanada itu harus mendukung kebijakan hilirisasi dan industrialisasi. Yakni tunduk pada pelarangan ekspor bijih nikel.
Kedua, divestasi saham. Yakni sebanyak 51 persen saham Vale harus menjadi milik Indonesia. Kedua poin itu jadi syarat mutlak bila Vale ingin beroperasi di Indonesia.
Seperti diketahui, KK Vale perdana dilakukan pada 1968 silam. Lalu mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
PT Vale dan Pemerintah Indonesia sepakat negosiasi KK pada Oktober 2014. Tentu dengan beberapa ketentuan yang berubah. Termasuk area tambang berubah menjadi 118.435 hektare.
Sayangnya, hingga kini saham Vale sebagian besar masih dimiliki asing. Yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3 persen, Sumitomo Metal Mining Cp. Ltd (SMM) 15 persen, lalu MIND ID milik BUMN sebesar 20 persen dan publik 20,7 persen.
MIND ID baru menjadi pemegang saham sebesar 20 persen pada 2020 lalu. Dari divestasi Vale 20 persen tersebut, sebesar 14,9 persen saham tadinya milik VCL, dan 5,1 persen milik SMM. Total dana yang keluar sebesar Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per lembar.
Artinya, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto pun mendorong agar wilayah konsesi tambang yang digarap PT Vale Indonesia Tbk. dapat dikembalikan kepada negara. Tak cukup hanya pengambilalihan tambahan saham 11 persen.
"Sesuai UU Minerba, divestasi saham secara bertahap untuk nasional minimal 51 persen. Sebaiknya dikembalikan kepada negara," ungkapnya. Sebab, saham publik 20,7 persen itu tidak termasuk hitungan. Bisa saja kepemilikan saham publik sebesar kurang jelas asal-usulnya dan belum tentu dimiliki murni oleh Warga Negara Indonesia. Sehingga total divestasi seharusnya mencapai 31 persen. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: