Masuk Bali, Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp. 150 Ribu
Wisatawan berkumpul di dekat Pura Ulun Danu Beratan, Bedugul Bali-Kemenparekraf-
HARIAN DISWAY - Bali tidak akan gratis lagi bagi wisatawan mancanegara. Gubernur Bali I Wayan Koster berencana menetapkan pajak 10 US Dollar atau sekitar Rp. 150 ribu sebagai bea masuk Bali.
Aturan tersebut, kata Koster telah masuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bea masuk bagi Wisatawan Asing. Raperda itu sendiri bertumpu pada UU Nomor 15 tahun 2023.
Dalam UU Tersebut, diatur bahwa Bali boleh memungut retribusi dari Wisatawan Asing yang teknisnya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Bali Bakal Punya LRT, Pemerintah Bahas Studi Kelayakan Dengan Korsel
Meski demikian, Koster mengatakan bahwa aturan ini masih menunggu pengesahan Perda yang diperkirakan pada pertengahan tahun 2024.
“Pembayaran hanya satu kali pada saat masuk pintu kedatangan bali. Segera akan diatur dalam aturan yang lebih teknis,” kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu, 12 Juli 2023.
Koster juga mengatakan bahwa pihaknya menyebutkan rupiah agar para turis nantinya membayar dalam kurs lokal. Pembayaran bisa dilakukan secara digital.
BACA JUGA:Bocah Bali Meninggal Karena Rabies, Kenali Gejalanya pada Hewan Peliharaan Anda
BACA JUGA:Puri Ageng Blahbatuh, Gianyar (2): Topeng Gajah Mada Menyimpan Jejak Pertempuran Bali-Blambangan
Kewajiban bea masuk ini berlaku bagi turis asing yang datang langsung dari luar negeri, maupun yang datang dari wilayah Indonesia lainnya. Bea masuk tidak berlaku untuk wisatawan domestik.
Keputusan ini muncul setelah serangkaian pelanggaran hukum dan ketertiban yang dilakukan oleh para turis asing di Pulau Dewata tersebut.
Koster sendiri membantah bahwa keputusan ini justru akan membuat jumlah kunjungan wisatawan menurun. Pasalnya, bea masuk ke Bali tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kenyamanan para pelancong dari luar negeri tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: