Bunuh Pacar setelah Menghamili

Bunuh Pacar setelah Menghamili

Ilustrasi: Kakak senior pelaku pembunuhan mahasiswa UI di kos-kosan Depok, diurai oleh penyidik-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Motif pembunuhan kini kian sepele. Hermawadi Sihotang, 30, hidup serumah dengan ceweknya, P, 26, di Cengkareng, Jakarta Barat. Lalu, P hamil, mendesak dinikahi. Akhirnya dia dibunuh Hermawadi. Mayat P ditemukan membusuk ditimbun sampah.

MOTIF, berdasar pengakuan tersangka kepada polisi, karena tersangka tidak punya uang untuk menikah. Tapi, ia ditangkap polisi saat kabur hendak naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2023, menjelaskan, usia kehamilan P belum diketahui. Masih dilakukan autopsi.

Kompol Andri: ”Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan merasa kesal. Korban hamil dan meminta pertanggungjawaban. Tetapi, tersangka mengaku belum siap secara ekonomi.”

BACA JUGA:Jadilah Detektif di Pembunuhan Desy

BACA JUGA:Juni 2023, Tiap 3 Hari Ada 2 Pembunuhan di Jawa Timur

BACA JUGA:Kecelakaan Cakung Diduga Pembunuhan

Dijelaskan, Hermawadi sekitar setahun hidup serumah dengan P. Di rumah kontrakan, Jalan Cemara IV, RT 004, RW 008, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kepada pemilik rumah kontrakan, mereka mengaku suami istri. 

Di Jakarta umumnya pemilik rumah kos atau kontrakan tidak minta surat nikah. Yang penting, kontrakan mereka laku. Kepada RT/RW, mereka cukup melapor dengan fotokopi KTP.

Sejak sekitar tiga pekan sebelum pembunuhan, mereka selalu cekcok. P hamil, menuntut dinikahi. Hermawadi selalu ngeles dengan alasan tidak punya uang. Puncaknya, Sabtu, 8 Juli 2023, Hermawadi mencekik P sampai mati di rumah itu.

Mayat P digeletakkan di dapur, ditutupi sampah rumah dan pakaian kotor. Hermawadi menghilang. 

Rabu siang, 12 Juli 2023, para tetangga terganggu bau busuk. Lapor polisi. Rumah dibuka paksa, mayat P ditemukan sudah membusuk.

Polisi melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, menghimpun keterangan para saksi. Dari CCTV, tampak tersangka meninggalkan rumah itu Sabtu, 8 Juli. Pelaku dikejar polisi, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sebelum naik pesawat.

Hermawadi dikenai Pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa (tidak berencana) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: