Tarif Penyeberangan Sungai, Danau dan Selat Naik Serentak

Tarif Penyeberangan Sungai, Danau dan Selat Naik Serentak

KMP Sebuku berlayar di jalur Merak-Bakauheni. Pemerintah menaikkan tarif penyeberangan ferry kelas ekonomi mulai Agustus 2023-Facebook ASDP Indonesia Ferry-

HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. 

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bambang Siswoyo mengungkapkan pertimbangan kenaikan tarif didasarkan pada beberapa hal. 

BACA JUGA:Hindari Antrean, ASDP Ketapang Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal

Seperti kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan adanya peningkatan biaya operasional perusahaan (operator penyeberangan). 

“Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Bambang Jumat, 21 Juli 2023.  

Kenaikan tarif terpadu kata Bambang bervariasi. Misalnya untuk penyeberangan Merak-Bakauheni meningkat sebesar 5,26 persen. “Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” lanjut Bambang.

BACA JUGA:Presiden Titip Jaga Pelabuhan Merak

BACA JUGA:Penyeberangan Rawan Macet: Menhub Ingatkan Kesigapan Merak dan Ciwandan

Ia berharap dengan penyesuaian tarif ini, operator akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. 

Selama masa sosialisasi aturan terbaru ini, ia meminta para operator untuk membuat spanduk berisi informasi tarif yang baru, baik di kapal maupun pelabuhan. 

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu. Pemerintah menetapkan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan. 

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” pungkas Bambang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: