Laju Rata-Rata Kereta Api Semakin Kencang, Kemenhub Peringatkan Hati-Hati Melintas di Perlintasan Sebidang
Petugas melakukan penambalan di perlintasan sebidang. Ditjen Perkerataapian Kemenhub mewanti-wanti kecepatan lintas kereta api yang semakin bertambah bisa meningkatkan potensi kecelakaan-Djoko Setijowarno for Harian Disway-
HARIAN DISWAY – Di masa depan, kecepatan melintas kereta api akan semakin meningkat. Hal ini seiring dengan dibangunnya berbagai infrastruktur rel kereta api dengan rel ganda dan dwi ganda (double-double track/DDT).
Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengingatkan agar masyarakat semakin waspada dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang.
Saat ini perlintasan sebidang memang menjadi penyebab utama kecelakaan kereta api berupa temperan dengan kendaraan. Baru saja terjadi kecelakaan KA Brantas 112 dengan truk di Semarang, Tabrakan KA Dhoho dengan mobil di Jombang dan lain sebagainya.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120 km per jam dari sebelumnya 80 km/jam.
Risal bahkan menyebut bahwa kedepannya kecepatan kereta akan mencapai 160 km/jam. “Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang,” jelas Risal beberapa waktu lalu.
Belum lagi, lanjutnya beberapa petak rel saat ini sudah memiliki double track, bahkan double double track. “Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” katanya.
BACA JUGA:Perlintasan Sebidang Rawan Laka, Pakar Transportasi Usul Dipasang Videotron
Risal mengungkapkan, perlintasan sebidang menjadi salah satu isu utama dalam bidang keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tindakan utama yang dilakukan diantaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang.
Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.
BACA JUGA:Menekan Angka Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Penerobos Palang Pintu Harus Dihukum
“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal,” jelasnya.
Ia menuturkan, DJKA memiliki target untuk menutup seluruh perlintasan sebidang. Target awal dicapai dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang letaknya berdekatan, yakni kurang dari 800 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: