Rencana Hapus Syarat Subsidi Motor Listrik Semoga Bukan Basa-Basi
Sisa kuota subsidi pembelian motor listrik. Banyak yang tak bisa mengaksesnya. -Mohamad Nur Khotib - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dealer Gesits di kompleks ruko Jalan Ngawinan, Surabaya, tampak sepi pada Sabtu siang, 5 Agustus 2023. Hanya ada tiga orang yang sedang berjaga. Satu satpam, satu resepsionis, satunya lagi Kepala Dealer Gesits Erza Nugraha.
Awalnya, wartawan Harian Disway ingin membeli satu unit motor listrik yang disubsidi itu. Lantas kami diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Erza pun memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
“Masih belum dapat, Mas,” katanya. Sambil menunjukkan layar komputer di pojok ruangan itu. Terlihat jelas sistem tidak bisa memproses ke tahapan berikutnya.
Padahal, di halaman muka website tersebut terpampang jelas. Sisa kuota motor listrik nasional sebanyak 198.505 unit. Tetapi, sistem tetap saja tak mau pindah ke halaman selanjutnya. Itu berarti tak lolos ke tahap verifikasi.
Motor listrik Green Tech tipe VP (hijau dan hitam) dan Hurricane di rumah Dahlan Iskan.-Foto: Tomy Gutomo-Harian Disway-
Namun, Erza menjelaskan bahwa memang persyaratan pembelian motor listrik bersubsidi tengah diubah oleh pemerintah. Sebabnya, persyaratan yang lama terlalu rumit. Erza pun mengalaminya.
Ia banyak menolak calon pembeli. Entah dari perorangan maupun instansi. Tak ada satupun yang lolos. Bahkan, beberapa kali ada rombongan yang menggeruduk dealernya. Tetapi, mereka terpaksa pulang dengan tangan kosong.
Ironisnya, Erza sendiri tak bisa memberi jawaban yang memuaskan kepada setiap calon pembeli yang tertolak sistem tersebut. Sebab, Erza juga tak tahu menahu detail persyaratannya.
Padahal, imbuhnya, kebanyakan calon pembeli mengaku memenuhi seluruh poin di persyaratan itu. Tentu saja, ketidakpastian inilah yang membingungkan pihak dealer. Tak hanya Gesits, tetapi juga motor listrik lainnya.
“Nasib kami seolah digantung. Bisanya cuma menunggu,” keluhnya. Tidak seperti insentif yang diberikan untuk mobil listrik. Cenderung lebih mudah. Insentifnya pun sepuluh kali lipat lebih besar: Rp 70 juta.
Apalagi, insentif mobil listrik mencakup semua kalangan. Tidak dibeda-bedakan berdasarkan kemampuan ekonomi. Maka, Erza berharap persyaratan baru untuk motor listrik segera diterbitkan. “Dan diberlakukan untuk semua masyarakat seperti halnya insentif mobil listrik,” tandasnya.
Grafis Subsidi Motor Listrik-Annisa Salsabila-Harian Disway-
Sebelumnya, kebijakan intensif ini dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara pada Senin, 31 Juli 2022. Dalam ratas itu, diputuskan beberapa hal. Di antaranya, persyaratan untuk subsidi motor listrik dihapus.
“Sekarang, yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda dua berbasis NIK,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Satu KTP hanya boleh membeli satu unit. Persyaratan baru inilah yang sedang ditunggu-tunggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: