Kreditur Terima Proposal Perdamaian, PT LED Kembali Beroperasi
JInce perwakilan dari PT LED berjabat tangan dengan kuasa hukum PT Graha Benua Etam usai sidang putusan.-Boy Slamet-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- PT Lombok Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima para kreditor termasuk kreditor pemohon, PT Graha Benua Etam (PT GBE).
Pegawai PT Lombok Energy Dinamics memperbaiki jaringan kabel.-Facebook-
Sebelumnya, PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.
BACA JUGA:PT LED Lolos Pailit, PLN Jangan Telat Bayar
Oleh Pengadilan Niaga, diangkat Tim Pengurus untuk penanganan perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, Oktavianus Sabontaka, Michael Pradipta Napitupulu, Rianto Abimail, dan Herry Gosby Siregar. Pengadilan juga mengangkat Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Disebutkan dalam gugatan, total utang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar, dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor akhirnya disetujui seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.
Persetujuan proposal perdamaian telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. “Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal yang telah disetujui bersama itu harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.
Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini akan mengikat kreditur maupun debitur.
“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.
Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. “Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.
Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima pengadilan. “Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.
“Jangan sampai terlambat. Karena kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik dan dijual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: