Kredit Macet Hingga Rp 5 Miliar Bakal Diputihkan Pemerintah, Apa Saja Kriterianya?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki-Foto: Kemenkop UKM-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - UMKM yang sedang kesulitan membayar utang ke bank, wajib membaca artikel ini. Presiden Jokowi memberi isyarat untuk menghapus kredit macet UMKM di bank. Kabar gembira itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Tentu tidak semua kredit macet bakal diputihkan. Ada kriteria tertentu yang menjadi dasar penghapusan kredit. Akan dilakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab terjadinya kredit macet tersebut.
BACA JUGA:Dampak Erupsi Semeru, 436 UMKM Terancam Kredit Macet
Adapun kriteria UMKM yang berhak mendapatkan pemutihan utang adalah:
1. Kredit macet UMKM terjadi di bank umum dan lembaga keuangan bukan bank.
2. Sebelumnya pihak perbankan atau lembaga keuangan bukan bank telah melakukan upaya restrukturisasi dan/atau penyelesaian secara optimal.
3. Untuk KUR dan bukan KUR ketentuannya adalah:
• Debitur KUR dengan akad kredit sejak tahun 2015.
• Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
• Maksimum nilai kredit adalah Rp 5 Miliar (bukan KUR).
• Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR).
• Piutang yang tidak tertagih (call 5) dan dihapusbukukan.
• Debitur tetap berniat untuk menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Menurut Teten, kredit macet yang disebabkan adanya unsur pidana atau risiko moral tidak bisa mendapatkan fasilitas pemutihan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: