Kredit Macet Hingga Rp 5 Miliar Bakal Diputihkan Pemerintah, Apa Saja Kriterianya?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki-Foto: Kemenkop UKM-
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Laila Mufidah Minta UMKM Manfaatkan Kredit BPR SAU
Mengenai tujuan penghapusan kredit macet, kata Teten, untuk menyediakan akses refinancing bagi pelaku UMKM. Dengan begitu, UMKM bisa kembali mendapatkan akses permodalan.
Kebijakan serupa, kata Teten juga terjadi di luar negeri. Irlandia misalnya yang memiliki depresiasi sekitar EUR 18.543. Sedangkan di Amerika Serikat (AS), masa pengampunan utang adalah untuk kasus utang garansi di atas 2 tahun.
"Pada saat pembatalan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau dilikuidasi," kata Teten. (*)
*Artikel di atas telah dimuat di Radar Utara (Disway National Network)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: