3.500 Pekerja Terdampak Pengrusakan Kebun Ijen, PTPN I Regional 5 Dukung Penegakan Hukum
insiden pengrusakan tanaman kopi di wilayah Ijen, Bondowoso. -Dokumentasi PTPN-
HARIAN DISWAY — PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum terkait insiden pengrusakan tanaman kopi di wilayah Ijen, Bondowoso.
Perusahaan memastikan seluruh penanganan kasus telah diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa intervensi apa pun dari pihak internal.
Corporate Secretary PTPN I Regional 5 R.I. Setiyobudi menyatakan bahwa perusahaan menghormati penuh mekanisme hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Kandang Komunal, Program Kemandirian Peteranak oleh PTPN I Regional 5 Dorong
Ia berharap proses penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan mampu memberi kepastian bagi semua pihak.
“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujar Setiyobudi.
Insiden yang terjadi pada hari kejadian itu mencakup penebangan tanaman kopi di area kurang lebih 80 hektare, dengan estimasi 159.800 pohon rusak.
Selain itu, terjadi penutupan akses jalan dan pengrusakan fasilitas kebun, termasuk kantor afdeling.
BACA JUGA:15 Bus Mudik Gratis Bersama PTPN I
BACA JUGA:Polres Jember Selidiki Kebakaran Dua Gudang Tembakau milik PTPN I
PTPN mencatat potensi kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Namun Setiyobudi menegaskan bahwa kerugian terbesar justru dirasakan masyarakat kebun yang bergantung pada aktivitas perkebunan untuk kelangsungan hidup.
Sedikitnya 3.500 pekerja masyarakat kebun terdampak langsung akibat terhentinya kegiatan produksi.
Hilangnya aktivitas harian ini mempengaruhi pendapatan keluarga, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan anak, dan biaya kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: