16 Koruptor Dapat Remisi Bebas Merdeka
Ilustrasi belasan koruptor dapat remisi bebas merdeka.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Hukuman untuk koruptor disoal masyarakat. Pada HUT Ke-78 Kemerdekaan RI kemarin, 16 napi korupsi dapat remisi, langsung bebas penjara. Itu disambut kecewa oleh peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman. Tanda hilangnya efek jera.
PADAHAL, korupsi kejahatan luar biasa. Merusak sendi kehidupan bangsa. Menutup kemungkinan pemerintah Indonesia memakmurkan rakyat.
Zaenur kepada pers, Kamis, 17 Agustus 2023, mengatakan, ”Dari awal saya tidak sepakat ada remisi buat koruptor. Pukat menganggap, dengan adanya remisi dan 16 koruptor langsung bebas, korupsi kian marak.”
Soal remisi bagi napi, dulu ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan menteri hukum dan HAM.
Dengan demikian, napi yang dapat remisi tidak dibatasi. Artinya, semua napi bisa dapat remisi. Termasuk koruptor, teroris, bahkan pelaku kejahatan terhadap anak.
Dilanjut: ”Kalau dulu kan ada syarat-syarat tambahan untuk dapat remisi. Harus jadi justice collaborator, mengembalikan kerugian negara, baru bisa dapat remisi, tapi sekarang semua tidak ada syarat, tidak ada perbedaan antara koruptor dan maling ternak.”
Dilanjut: ”Akibatnya, tidak ada efek jera bagi koruptor atau hilangnya efek jera. Itu yang kita prihatin.”
Remisi buat koruptor yang langsung bebas hukuman cuma 16, tapi remisi untuk semua napi koruptor ada ribuan. Di Sumatera Utara paling banyak napi korupsi dapat remisi. Jumlahnya 134 koruptor. Sedangkan, remisi yang langsung bebas, seorang napi koruptor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Imam Suyudi kepada wartawan, Kamis, menjelaskan, di antara 134 itu, ada 20 orang yang di Lapas Kelas I Medan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Tapi, dari 20 itu, cuma satu yang langsung keluar penjara. Sisanya masih harus menjalani hukuman subsider.
Imam: ”Total napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ada 20.163 orang. Perinciannya, 19.609 remisi umum I. Artinya, sebagian masih menjalani pidana dan yang bebas atau remisi II ada 554.”
Hukuman buat koruptor di Indonesia dinilai masyarakat sebagai: terlalu ringan. Masih juga diberi remisi.
Presiden Jokowi pernah terkejut saat ditanya siswa SMKN 57 Jakarta soal hukuman buat koruptor. Itu terjadi ketika Presiden Jokowi datang ke sekolah tersebut seusai menonton drama Pertunjukan Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Siswa bertanya: ”Bapak Presiden, mengapa koruptor tidak dihukum mati saja?”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: