Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Amankan Maling Pikap Milik Kerabat Ponpes Langitan

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Amankan Maling Pikap Milik Kerabat Ponpes Langitan

Ketiga tersangka pencurian mobil yang diamankan Satreskrim Polres Tuban.-Humas Polres Tuban-

TUBAN, HARIAN DISWAY- Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF.

Mereka adalah CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya, dan RW (29) warga Semampir Surabaya. Ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Sampang Madura, Senin (14/8). Diduga, ketiganya hendak mencari penadah di pulau garam tersebut.

Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Agustus 2023sekitar pukul 18.30 wib di sebuah toko bangunan di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang.

Pikap tersebut milik Mohammad Abdullah Faqih, salah satu keluarga besar dari pondok pesantren (Ponpes) Langitan. Mobil sedang sedang diparkir di halaman toko miliknya.

BACA JUGA:Mantan Wakil Rakyat Ngoplos LPG

BACA JUGA:BPN Yakinkan Grha Wismilak Milik Polda

Kapolres Tuban AKBP Suryonomelalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka CF berperan sebagai aktor utama. Ia datang ke lokasi dengan menumpang bis dan turun di jembatan Widang-Babat. Tersangka kemudian berjalan kaki kearah utara menujun toko material UD Fajar tempat mobil terparkir.

"Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” kata AKP Tomy.

Setelah sampai Surabaya, CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

AKP Tomy Prambana menambahkan ketiga tersangka juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.  "Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan" terang AKP Tomy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.  "Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: