Kejar Maling Sapi Hingga ke NTB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya memperlihatkan foto tersangka dan barang bukti yang diamankan.- Humas Polres Bangkalan-
Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: