Kejar Maling Sapi Hingga ke NTB

Kejar Maling Sapi Hingga ke NTB

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya memperlihatkan foto tersangka dan barang bukti yang diamankan.- Humas Polres Bangkalan-

Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: