Mahasiswa UTM yang Menganiaya Pacarnya Resmi Ditahan Polres Bangkalan

Mahasiswa UTM yang Menganiaya Pacarnya Resmi Ditahan Polres  Bangkalan

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) viral setelah video penganiayaannya beredar di media sosial.-@MasBRO_back-X

HARIAN DISWAY - F(21 tahun) yang merupakan mahasiswa universitas trunojoyo madura resmi ditangkap oleh polres Bangkalan lantaran beredar video penganiayaan terhadap pacarnya yang viral di platform X.

Penangkapan F dikonfirmasi oleh Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution, melalui akun X pribadinya @ahriesonanta.

Dalam foto tersebut F sudah menggunakan baju oranye yang merupakan baju tahanan. Dalam unggahannya Ahrie Sonanta menuliskan "Sudah ditahan ya oleh @ResBangkalan," 

Sebelumnya, kasus ini viral lantaran diunggah oleh akun @cingreborn dan @tanyarlfes pada platform X yang dimana dalam video tersebut F melakukan aksi kekerasannya pada korban (D) .

BACA JUGA:Mahasiswa UTM Penganiaya Pacar Terancam DO

BACA JUGA:Rektor Universitas Trunojoyo Madura Buka Suara Soal Mahasiswi Fakultas Teknik Industri Yang Dipukuli Pacarnyai

Di akun @tanyarlfes menuliskan, "ini mahasiswa salah satu kampus di Jatim pukul, nonjok, nginjek cewek, dan katanya mereka masih pacaran." lalu mengundang berbagi komentar dari pengguna X lainnya.

"Temen kuliah korban bilang, korban ke kampus dengan muka yang lebam. Pelaku sudah digrebek teman seangkatan dan dibawa ke polres" tulis akun @intinyadeh. 

Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor III UTM Bidang Kemahasiswaan Surokim Abdusalam menegaskan bahwa pihak rektorat bertindak cepat dan tegas.

Hasilnya, kampus memutuskan bahwa mahasiswa berinisial F selaku terduga pelaku penganiayaan itu diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM.  

Selain itu, F juga terancam DO permanen jika pengadilan memutuskan pelaku bersalah.

Hal ini telah dikonfirmasi UTM  lewat siaran pers.Hal ini bukan pertama kalinya dialami korban, dalam pengakuannya korban menyatakan hal ini telah terjadi sebanyak 4 kali. 

“Sejak April lalu dia tercatat sudah empat kali dianiaya oleh pelaku, namun korban selama ini tidak berani melaporkan,” ujar Fajar Anggota Tim KKBH (Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum) UTM. Fajar juga menjelaskan bahwasannya orang tua korban mengiginkan kasus ini ditangani oleh hukum, hingga saat ini korban sedang menjalani visum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: