Polres Bangkalan Tangkap Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal

Rilis pengungkapan pembunuhan keponakan di Mapolres Bangkalan.-Humas Polres Bangkalan-

HARIAN DISWAY - Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura.  Terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu, 30 Juni 2024.

Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan.  Tersangka berinisial H, 60, kakak kandung dari ibu korban berinisial AM, 41. Jadi keduanya masih hubungan kerabat paman dan keponakan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R, ayah sambung korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang. Tapi tersangka H menyangka R pulang untuk mengambil senjata tajam (sajam). Tersangka pun pulang dan mengambil pusaka berupa keris. 

BACA JUGA:Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan

BACA JUGA:Lebaran Ketupat, Polres Bangkalan Amankan Lomba Perahu Hias

Kemudian tersangka duduk di depan rumahnya yang jarak sekitar 50 meter dengan rumah R. "Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah tersangka sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku," beber Febri, Rabu, 3 Juli 2024 

Lebih lanjut lagi, Febri mengatakan jika tersangka melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban. "Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk," lanjut sang Kapolres. 

Setelah itu, keduanya dipisahkan beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Tersangka dibawa ke belakang rumahnya dan korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Amankan Ribuan Petasan dan 2 Kwintal Bubuk Mercon

BACA JUGA:Ada 6 Gugatan PHPU Dari Bangkalan

"Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik," tambah AKBP Febri. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: